Persiapan Dinas Kebersihan Tanjungpinang Meraih Adipura

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang ingin menargetkan meraih Adipura tahun 2018. Hal ini diikuti dengan persiapan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (DPRKPKP). Dinas akan menggerakan petugas kebersihan di setiap titik penting untuk terus melakukan pembersihan.

Mewakili Kepala Dinas, Muhammad Yatim selaku Sekretaris, di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapaan dan juga koordinasi kepada pihak pihak terkait untuk proses penilaian mendatang. Persiapan maupun proses nantinya diharapkan dapat dukungan penuh dari masyarakat.

“Masyarakat harus menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk sinergi demi mewujudkan kota Adipura,” katanya saat ditemui, Selasa (5/9).

Adapun persiapan maksimal selain petugas, menurutnya, kondisi armada untuk pengangkut sampah juga tidak luput dari perhatian dinas. Selain itu, untuk jumlah tempat penampungan sementara (TPS) dipastikan telah mencukupi.

Bicara mengenai penanganan sampah disaat proses Adipura, Yatim sebenarnya lebih menginginkan dari sekedar penilaian maupun bergantung pada armada pengangkutan. Edukatif kepada masyarakat sangat berperan dalam penanganan sampah. Pemahaman yang berlaku selama ini dengan penanganan sampah dimulai dari pengumpulan sampah pada tingkat rumah tangga, diangkut ke tempat pembuangan sampah dengan nama Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS), kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA).

Berpijak dari kondisi mata rantai pembuangan sampah terdapat beban berat di TPA, mengingat harus menampung sampah dari seluruh bagian kota. Untuk memecahkan masalah sampah harus melihat pola penanganan yang ada saat ini. Dengan demikian pada titik mana dari mata rantai pembuangan sampah tersebut dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga sampah yang masuk ke TPA pada akhirnya hanya berupa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah kembali.

Khusus penanganan sampah, menurut Yatim ada beberapa strategi, yaitu meminimalkan dalam arti memilah sampah dari sumbernya. Pada umumnya proses pengelolaan sampah dengan basis partisipasi aktif masyarakat yang terdiri dari beberapa tahapan proses. Penanganan sebelum ke tempat pembuangan akhir dengan cara yang ramah yakni memilah sampah organik dan non organik, bisa mendaur ulang membuat kompos/pupuk organik padat dan cair atau produk lainnya. Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga beban ke TPA menjadi berkurang.

Bila proses di tiap rumah tangga belum mungkin dilakukan, selanjutnya petugas sampah mengangkut sampah yang telah terpilah ke tempat pembuangan sampah sementara untuk diproses. Hasil pengamatan di beberapa tempat pembuangan sampah atau TPS di beberapa bagian kota diketahui bahwa masing-masing sampah non organik sangat memiliki nilai ekonomi. Selain itu pada tahapan ini beban kerja petugas pembuangan sampah menjadi lebih ringan.

Berdasarkan tahapan proses yang dimaksudkan Yatim, kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini sebenarnya terletak pada mata rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat kelurahan/desa, yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus. Tanpa system komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas.

Implementasi model ini tergantung dari sikap masyarakat dalam memperlakukan sampah serta pemerintah perlu mendorong kearah pengelolaan berbasis komunal. Semakin sadar masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat dilaksanakan. Untuk itu peran pemerintah, LSM serta dinas terkait sangat berperan dalam mensosialisasikan hal ini. Selain itu, harus didukung dengan penerapan peraturan perundangundangan tentang lingkungan serta penerapan perundangundangan tentang pengelolaan sampah diserta peraturan daerah (Perda) yang lebih tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *