Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran ASN Saat Kampanye Ansar di Karimun

Humas Bawaslu Kepri Maryamah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan investigasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi di Karimun beberapa waktu lalu.

Diketahui, seorang ASN berinisial Rf menghadiri kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Ansar Ahmad – Nyanyang yang digelar pada Sabtu (12/10/24) di Kabupaten Karimun.

Dalam kampanye yang berlokasi di Perum Bukit PN Permai RT 007 / RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, tampak oknum ASN Rf hadir dilokasi saat cagub Ansar Ahmad menyampaikan orasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri Maryamah, menegaskan akan melakukan investigasi sekaligus klarifikasi dari temuan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Karimun. Mengingat, yang bersangkutan adalah ASN di Karimun. Oleh karena itu, kami mengarahkan ke Bawaslu Karimun untuk melakukan penelusuran secara berkala. Namun akan kami pantau perkembangannya sama mana nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi ketidaknetralitasan ASN juga dilakukan oleh oknum lurah dan camat di Kota Batam yang berfoto bersama calon wakil wali kota Batam, Li Claudia Chandra, dengan latar belakang yang menunjukkan simbol paslon nomor urut dua. Dimana foto ini dilaporkan diambil saat penetapan nomor urut paslon di KPU Batam.

Tindakan ini pun sangat disayangkan. Padahal Bawaslu Provinsi Kepri serta Bawaslu di tingkat Kota dan Kabupaten telah berusaha untuk melakukan sosialisasi dan pencerahan secara langsung, maupun melayangan surat himbauan akan aturan-aturan yang harus mereka patuhi dalam pilkada kepada ASN dan Pemerintah Daerah terkait netralitas di Pilkada.

Akan tetapi, apa yang sudah dilakukan tersebut terkesan hanya formalitas dari sisi ASN. Pada prinsipnya, Bawaslu mendukung semua kegiatan yang ditujukan untuk menjaga netralitas, dengan harapan kegiatan yang sudah dilakukan tidak hanya menjadi formalitas saja.

Namun juga dapat diimplementasikan dalam keseharian akan sikap-sikap netralitas ASN ini. Akan tetapi, pada kenyataaannya banyak sekali ditemukan ASN yang terindikasi berafiliasi dengan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

“Tentunya kami menyampaikan, peran pencegahan ini tidak hanya ranahnya Bawaslu saja. Namun juga ada peran Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga harus bisa bersikap tegas terhadap ASN yang berafiliasi dengan paslon maupun partai politik tertentu,” tegas Maryamah beberapa Waktu lalu.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar seluruh ASN bisa mentaati dan melaksanakan kode etik dan aturan-aturan yang sudah ‘digariskan’. Namun bukan malah menampakan diri berafiliasi dengan paslon atau parpol tertentu untuk menonjolkan diri ataupun mencari ‘sesuatu’ guna motivasi jabatan dan sebagainya.

“Sampai saat ini, laporan yang masuk khususnya di Bawaslu Kota Batam sudah banyak. Satu sisi kmai mengapresiasi sikap masyarakat yang melaporan. Dan sisi lain sangat menyayangkan. Seharusnya semakin ke sini, ASN harus bisa menahan diri. Kita sama-sama tahu bahwa ASN punya hak pilih, tapi cukup tidak netralnya di bilik suara saja. Dan jangan dinampakan dalam sikap keseharian,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *