Pemprov Kucurkan Rp4,9 Miliar Tahun 2024, Santuni 124 Nelayan Kepri Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Gubernur Ansar kepada nelayan

Sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah kabupaten/kota.

Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan diberikan secara merata kepada nelayan di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Rinciannya, ada 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 di Kabupaten Karimun, 9.775 di Kabupaten Lingga, 4.339 di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 di Kabupaten Natuna, 2.082 di Kota Batam, dan 1.203 di Kota Tanjungpinang telah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan inisiatif Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2021. Anggaran hingga 2023 dialokasikan mencapai Rp6,36 miliar untuk program ini.

Dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per nelayan per tahun.

Tahun 2024 ini Pemprov Kepri akan kembali menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.944 nelayan. Terdiri dari 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.

“Nelayan yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang bekerja secara mandiri. Untuk nelayan yang berstatus pekerja, iurannya dibayarkan oleh pemilik usaha,” jelas Gubernur Ansar Ahmad saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Karimun, Rabu (4/9/2024).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, BPJS telah menyalurkan santunan kepada 124 nelayan.

Dari jumlah tersebut, 102 orang menerima santunan jaminan kematian, 20 orang mendapatkan pengobatan karena kecelakaan kerja, dan 4 anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima beasiswa. Total santunan yang disalurkan mencapai Rp4,9 miliar.

Program beasiswa ini diberikan kepada anak-anak nelayan yang orang tuanya meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun karena faktor lain, asalkan sudah menjadi peserta BPJS minimal tiga tahun.

Beasiswa ini berlaku mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan maksimal penerima beasiswa dua orang anak.

Dalam kunjungan ini juga Gubernur Ansar merencanakan program perlindungan serupa diterapkan kepada pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan berpenghasilan minim. Pola pembayaran iuran bisa diambil alih oleh kabupaten/kota, sementara nelayan akan tetap ditanggung oleh Pemprov Kepri.

Sumber: Kominfo
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *