Tersangka A Kasus Perusda TA 2018 – 2020 Ditahan Kejari Natuna
Natuna, Poroskepri.com – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH bersama Kasi Pidsus Denny, SH dan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Natuna, menerangkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Natuna telah melakukan penahanan terhadap tersangka A yang diduga melakukan Tindak Pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Tulus kepada sejumlah wartawan di Kantor Kajari Natuna, Jum’at tanggal 07 Juni 2024.
Bahwa peran tersangka A bersama-sama dengan terpidana inisial R (yang sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang bermula pada tahun 2018, dimana perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940, pada saat itu terpidana R diangkat menjadi PLT direktur pada tanggal 11 Juli 2018, melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang Perikanan (Kapal Bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (Perbengkelan dan Sofa Jok)
Selain itu terpidana R melakukan delapan pengelolaan keuangan Perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahwa revisi RKAP tersebut inisiatif tersangka A untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (Feasibility Study).
Dimana investasi bidang perikanan tersebut adalah penyewaan kapal bagan dikerjasamakan dengan adik tersangka A sendiri dimana penentuan harga hanya kesepakatan antara terpidana R dengan tersangka A dan adiknya tersangka dan ada juga untuk biaya perawatan tahun 2018 dan tahun 2019 yang dikeluarkan perusahaan tetapi keuntungan penyewaan kapal lebih sedikit. Dan sesungguhnya kapal tersebut sebenarnya adalah milik tersangka A itu sendiri.
Selanjutnya untuk mebel Jok Sofa, tersangka A mengenalkan dengan inisial V kepada terpidana
R, disewakan usaha tersebut menguntungkan sehingga dikelola Kerjasama tanggal 16 Agustus 2018 dengan penyertaan modal, akan tetapi kerjasama tersebut tidak berjalan dikarenakan inisial V menghilang (kabur).
Bahwa dari hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ada upaya rekayasa dan benturan kepentingan.
Sedangkan penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan)
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: Print-01/L.10.13/Fd/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intel juga menerangkan, akibat perbuatan tersangka dan terpidana mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp. 419.318.511 (empat ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah) dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik : Unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap tersangka A dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 di Rutan Polres Natuna, tutup kasi intel.***
Laporan : Mon