Adiwana Jelita Sejuba Saksi Bisu Bincang KPU Natuna Bersama Pers Terkait Ferivikasi Parpol

Natuna, Poroskepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna gelar acara Bersembang Bersama Pers Terkait Ferivikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Adiwana Jelita Sejuba, Sabtu (25/11/2022)

Kegiatan bersembang (bincang-bincang) bersama pers ini dibuka secara resmi oleh ketua KPU Natuna Junaidi.

Disampaikan Junaidi, bagi masyarakat Natuna yang tercatut namanya sebagai anggota Partai Politik (Parpol), dirinya meminta untuk di laporkan ke KPU.

“Kalau ada silahkan buat laporan kekantor, nanti kami akan surati partainya. Ingat, KPU hanya bisa menyurati, bukan menindak. Nanti partainya yang akan mengeluarkannya,” jelas Junaidi.

Dan pada kesempatan itu, Ketua Revisi dan Penyelenggaraan KPU Natuna, Trisno, mengatakan pers merupakan ujung tombak untuk menyampaikan informasi ke masyarakat

“Pers adalah stekholder yang penting bagi KPU Natuna khususnya, umumnya secara Nasional,” ujar Trisno.

Dikatakannya, KPU Natuna berupaya menjalankan semua tahapan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Maka dari itu, kami menerima kritikan yang membangun, baik dari pers maupun dari masyarakat, dan sebagainya,” jelas Trisno.

Saat ini KPU Natuna kata Risno, sudah mulai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi parpol. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual mulai 24 November hingga 7 Desember.

“Parpol yang memiliki parlemen di senayan kita tak lakukan verifikasi faktual. Yang diverifikasi faktual ini parpol yang tidak punya perwakilan di parlemen begitu juga perwakilan di provinsi dan perwakilan di kabupaten/kota. Dan parpol baru terbentuk dan sama sekali tak memiliki keterwakilan di parlemen,” jelasnya.

Adapun penetapan partai yang lolos verifikasi faktual secara nasional sekaligus penarikan nomor undian partai akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022 mendatang.

Sementara itu untuk parpol yang baru kata Risno, syarat yang harus dipenuhi salah satunya parpol tersebut harus memiliki minimal 83 anggota.

“KPU Kabupaten/Kota hanya melakukan ferivikasi, yang menentukan parpol tersebut lolos menjadi peserta pemilu pada 2024 itu adalah KPU RI,” tegasnya.

Mon.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *