Tanjungpinang- Kasus dugaan salah diagnosis yang dialami pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Ponia, memasuki babak baru. Terbongkarnya tulang besar pasien patah serius yang di klaim (awal) pihak oknum dokter di RSUD yang menyebut “hanya memar biasa”, sampai saat ini manajemen RSUD dan instansi terkait terkesan menghindar.
Kedua belah pihak yang sangat bertanggungjawab itu enggan memberikan klarifikasi. Publik menilai pejabat di bidang kesehatan ini bungkam.
Sejak rentetan kejadian pada 27 Juli lalu, upaya berulang kali guna konfirmasi kejadian ini kepada Direktur/Kepala RSUD Kota Tanjungpinang melalui saluran telepon maupun pesan singkat terus dilakukan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pimpinan rumah sakit sama sekali belum memberikan jawaban resmi alias bungkam.
Tak berhenti di situ, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadis-K) Kota Tanjungpinang selaku instansi pembina dan pengawas pelayanan kesehatan daerah. Sangat disayangkan, pejabat teras di Dinas Kesehatan tersebut juga memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan resmi terkait insiden penanganan medis yang dinilai “asal-asalan” ini.
Sikap tertutup dari para pemangku kebijakan ini semakin menyulut kemarahan keluarga korban dan kekecewaan masyarakat luas terhadap transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan aturan hukum dan norma profesi medis yang berlaku di Indonesia, tindakan pemeriksaan medis yang lalai, asal-asalan, atau salah diagnosis hingga memperburuk kondisi pasien memiliki konsekuensi hukum dan sanksi yang sangat serius:
Pertama, sanksi Kode Etik Kedokteran (KODEKI) & Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Jika tim medis/oknum dokter terbukti melanggar kode etik dan disiplin kedokteran karena ketidakprofesionalan dalam menjalankan standar pelayanan medis; ada peringatan Tertulis hingga kewajiban mengikuti pelatihan/pendidikan ulang.
Lalu, pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR), baik untuk sementara waktu maupun secara permanen.
Kedua, sanksi Hukum Pidana & Perdata. Tertera pasal kelalaian (KUHP); apabila kelalaian medis (culpa) mengakibatkan luka berat atau cacat pada pasien, oknum tenaga medis dapat dijerat pasal kelalaian yang mengancam dengan hukuman pidana penjara.
Kemudian, prihal ganti rugi (UU Health/Kesehatan). Pihak pasien dan keluarga berhak mengajukan gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada oknum dokter serta pihak rumah sakit atas kerugian fisik dan psikologis yang ditimbulkan.
Sikap bungkam pimpinan RSUD dan Kadis Kesehatan Kota Tanjungpinang menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada upaya penutupan kasus atas dugaan kelalaian medis ini?
Masyarakat Tanjungpinang berharap Wali Kota Tanjungpinang maupun komisi di DPRD Kota Tanjungpinang yang membidangi kesahatan turun tangan. Harus ada sanksi demi keadilan bagi korban serta menjamin keselamatan pasien lainnya di masa mendatang.
Sebelumnya, pihak keluarga meminta penjelasan hasil rontgen, oknum dokter di RSUD Kota Tanjungpinang dengan santai menyatakan bahwa tidak ada cedera serius pada tubuh korban.
“Tak ada masalah, itu hanya memar saja, pasien boleh dibawa pulang,” ujar oknum dokter itu kepada pihak keluarga beberapa waktu lalu.
Pernyataan “hanya memar” dari pihak RSUD Tanjungpinang tidak sesuai kenyataan. Seminggu kemudian kondisi pasien justru semakin memburuk.
Merasa ada yang tidak beres, keluarga kembali mendatangi RSUD Kota Tanjungpinang untuk menanyakan kembali diagnosis awal tersebut, Sabtu (1/8/26).
Sayangnya, mereka hanya mendapatkan jawaban sama dan dinilai tidak memberikan solusi maupun penanganan medis yang memadai.
Merasa tidak puas dan khawatir akan kondisi yang kian memprihatinkan, keluarga mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan kembali ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Tanjungpinang.
Keluarga terkejut melihat hasil dari rontgen ulang di RS AL ini. Tim medis menyatakan tulang besar pasien ternyata mengalami patah serius, sangat bertolak belakang dengan klaim RSUD Kota Tanjungpinang yang menyebut hanya memar biasa.
Keluarga korban menyayangkan sikap dan profesionalisme tenaga medis di RSUD Kota Tanjungpinang yang dinilai bekerja secara ‘asal-asalan’ dan terkesan mengabaikan keluhan pasien.
“Kami sebagai keluarga pasien merasa sangat kecewa dan dirugikan atas pelayanan RSUD Kota Tanjungpinang. Kenapa melakukan periksaan memberi diagnosis asal-asalan,” ujar Budi (bukan nama sebenarnya) salah satu keluarga.
Budi merasa puas, pihak keluarga segera mengambil inisiatif untuk memeriksakan kembali ke RS AL. Ia tidak bisa membayakan jika kondisi ini di biarkan berlarut larut.
“Kalau tidak, entah apa yang akan terjadi pada orang tua kami ini akibat salah diagnosa,” tegas perwakilan keluarga pasien itu dengan nada kecewa.
Dugaan kelalaian ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban tegas agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Penulis: Yata
Editor: Red












