Home / Kota Tanjungpinang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Cegah Korban TPPO, Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan Paspor Yang Diduga Untuk Bekerja Non-Prosedur

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, menyampaikan kepada wartawan, bahwa penangguhan dilakukan berdasarkan hasil pengetatan proses wawancara dan verifikasi dokumen

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, menyampaikan kepada wartawan, bahwa penangguhan dilakukan berdasarkan hasil pengetatan proses wawancara dan verifikasi dokumen

Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengambil langkah tegas demi melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Pihak Imigrasi memutuskan untuk menangguhkan sementara permohonan paspor bagi sejumlah warga yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Langkah ini diambil menyusul tingginya animo masyarakat yang ingin mengadu nasib di luar negeri, namun tergiur oleh tawaran kerja ilegal.

Banyak di antara mereka yang akhirnya terjebak menjadi pekerja di sektor perjudian online hingga menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) yang berujung pada eksploitasi berat.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan bahwa penangguhan ini dilakukan berdasarkan hasil pengetatan proses wawancara dan verifikasi dokumen.

Petugas menemukan banyak pemohon paspor yang mengaku ingin berlibur atau mengunjungi keluarga, namun setelah didalami, tujuan sebenarnya adalah bekerja di sektor ilegal seperti operator judi online.

“Kami melakukan penangguhan ini sebagai bentuk pencegahan dini. Banyak warga kita yang tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri, tetapi setibanya di sana mereka justru dipaksa bekerja di sektor judi online, disekap, bahkan menjadi korban TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Komitmen Lindungi Warga Negara
Pengetatan dan penangguhan sementara ini akan terus dilakukan hingga situasi dinilai aman dan dipastikan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban saat mencari rezeki di negeri orang.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar mendapatkan jaminan keselamatan dan hukum yang jelas.

Penulis: Yata

Editor: Manto

Share :

Baca Juga

Kota Tanjungpinang

Peredaran Rokok Ilegal HD di Kepri Disorot, Berharap Petugas Menindak ke Seluruh Jaringan

Daerah

Miris, Salah Satu SD Negeri di Bukit Bestari Dapat Menu MBG Tidak Proporsional

Hukrim

Rokok HD Non Cukai Beredar Bebas di Tanjungpinang, Pemasok Dilindungi?

Kota Tanjungpinang

Atlet Berprestasi Tanjungpinang Tidak Diterima di Sekolah Tujuan

Kota Tanjungpinang

Diduga Tiket Bodong, Tim PSW Tanjungpinang Terlantar di Bandara Soatta dan Gagal Ikut Pesparawi Nasional 

Kota Tanjungpinang

6000 Kotak Minyakita Tiba di Tanjungpinang, Distribusi ke Pasar Segera Dilakukan 

Kota Tanjungpinang

Perdana, Paduan Suara Wanita Kota Tanjungpinang Mewakili Provinsi Kepri di Pesparawi Nasional

Kota Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Gandeng BRK Syariah Optimalkan Pajak Lewat Gurindam Pay