Home / Kota Tanjungpinang / Provinsi Kepulauan Riau

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:01 WIB

Peredaran Rokok Ilegal HD di Kepri Disorot, Berharap Petugas Menindak ke Seluruh Jaringan

Rokok non cukai merek HD yang beredar bebas di pasar pasar tradisional di Kota Tanjungpinang

Rokok non cukai merek HD yang beredar bebas di pasar pasar tradisional di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Batam dan Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Diduga pemasok rokok ini mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan penindakan di lapangan. Sehingga dapat menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal.

Informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai berbagai merek diduga masih ditemukan diperjualbelikan di sejumlah wilayah di Batam dan Tanjungpinang.

Meski informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, namun upaya untuk memastikan informasi itu terus dilakukan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pedagang eceran.

“Harapannya penindakan tidak hanya dilakukan kepada pedagang kecil, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya, Selasa (28/07/26).

Dari informasi itu, sesuai keterangan yang disampaikan pihak Bea Cukai Batam, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, memberi apresiasi atas informasi dari masyarakat dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui unit pengawasan.

Ia juga menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat.

Meski demikian, sejumlah kalangan berharap langkah tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan yang lebih menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal ini.

Termasuk juga apabila ditemukan adanya gudang penyimpanan, jalur jalur tikus pada distribusi, maupun pelaku utama yang terlibat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan kepabeanan. Penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Rudi

Editor: Manto

Share :

Baca Juga

Kota Tanjungpinang

Kejaksaan Tanjungpinang Sosialisasi Hukum di SMAN 2, Ingatkan Pelajar Bijak Gunakan Ponsel

Politik

DPRD Kepri Bentuk Pansus LKPj 2025, Berikut Susunan Resminya

Kota Tanjungpinang

Respon Sorotan Dirjen Otonomi, Wawako Ariza Minta Dukungan Pusat Guna Peningkatan Keuangan Daerah

Kota Tanjungpinang

Semangat Tri Juang, Dari TNI hingga Ibu Rumah Tangga Meriahkan HUT RI ke-81 di Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang

Gubernur Ansar Dampingi JAM-Intel Kejagung Jelajahi Sejarah Pulau Penyengat

Kota Tanjungpinang

Sambut HUT ke-81 RI, Imigrasi Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Ummi Al-Fitrah

Kota Tanjungpinang

Terkesan Bungkam, Karutan Kelas 1 Tanjungpinang Bantah Isu Jual Beli Sel Ruangan Lewat Hak Jawab

Hukrim

Rokok HD Non Cukai Beredar Bebas di Tanjungpinang, Pemasok Dilindungi?