Bapelitbang Natuna Uji Publik Terhadap KLHS Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan melaksanakan kegiatan uji publik atas Penyusunan KLHS Perubahan RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005-2025, di Gedung Sri Srindit.

Kegiatan yang berlangsung satu hari penuh itu dibuka oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, Rabu (6/11) pagi.

Ngesti menyampaikan, kewajiban dalam membuat KLHS Perubahan RPJPD ini adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Sehingga dalam implementasi, menurut Ngesti, nantinya dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Natuna.

“Harapannya, melalui momentum ini dapat merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan. Berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Ngesti dalam sambutannya.

Dengan alternatif proyeksi dari hasil KLHS Perubahan RPJPD ini, Ngasri berharap dapat menjadi dasar dalam merumuskan sasaran dan strategi arah kebijakan yang akan diintegritasikan kedalam dokumen perubahan RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005-2025.

Sementara itu, menurut Hendri Dunan mewakili Ketua FGD Uji Publik 2 Perubahan RPJPD 2005-2025, Tukino, bahwa kegiatan ini amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salain itu sebagai upaya memperkuat substansi perencanaan daerah, sehingga lebih terarah, tepat sasaran dan selaras dengan pembangunan nasional.

“Sedangkan tujuan utama pelaksanaan KLHS adalah memastikan kebijakan rencana dan program dapat selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri.

Menurutnya, penyusunan kebijakan sekaligus program KLHS yang dipersiapkan oleh Pemkab Natuna ini, guna menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan. Sehingga dampak dari risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.

Selain itu, KLHS juga memandu pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Pada dasarnya pembuatan dan pelaksanaan KLHS diharapkan akan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat,” ucapnya. (Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *