Kompas HTN UMRAH Sikapi KUHP Baru Terhadap Urgensi Harmonisasi Perda
Wakil Ketua Umum Kompas HTN UMRAH Arsih Zul Adha
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pada 2 Januari 2026 lalu, membawa implikasi besar terhadap tatanan hukum di tingkat daerah.
Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, lewat Wakil Ketua Umum Arsih Zul Adha, menegaskan bahwa penataan ulang ribuan Peraturan Daerah (Perda) adalah agenda mendesak yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, tanpa peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi hukum pidana nasional berisiko melahirkan konflik norma yang dapat mereduksi tujuan keadilan bagi warga negara.
“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan, otonomi daerah adalah subsistem negara kesatuan. Maka, Perda sebagai instrumen hukum yang lahir dari kewenangan atribusi atau delegasi harus berkesesuaian dengan sistem hukum nasional yang baru. Jika tidak, Perda tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional secara materil,” kata Arsih Zul Adha, di Tanjungpinang, Sabtu (03/01/26).
Masih menurut Arsih, mengutip adagium Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege, bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak pemidanaan. Ia mengingatkan bahwa kegagalan melakukan penyesuaian akan menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat ketidakpastian hukum di daerah.
“Sebagaimana pesan Gustav Radbruch, tugas teori hukum adalah memperjelas nilai hingga ke landasan filosofis tertinggi,” jelasnya.
Baginya, harmonisasi Perda harus dipahami sebagai agenda strategis untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. (D02)
