Tidak Patuhi Aturan, Biro Umum dan Pejabat Pengadaan Terkesan Akur

Kondisi toilet yang telah rehap dengan pagu anggaran Rp.200.000.000
Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau dan pejabat pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dinilai tidak patuh terhadap ketentuan pngadaan barang dan jasa. Pasalnya di dalam pekerjaan bangunan (rehap toilet lt.4) di perkantoran Gubernur tidak mensyaratkan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Sebagaimana lampiran di SiRUP, klasifikasi pekerjaan konstruksi, dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 43304, kemudian subklasifikasi SBU PB004 (dekorasi interior). Namun setelah diumumkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berubah menjadi jasa lainnya.
Upaya itu diduga sebagai cara agar tidak harus mensyaratkan subklasifikasi SBU pada perkerjaan. Pengaburan tersebut menandakan bahwa pihak Biro Umum maupun pejabat pengadaan memberikan kemudahan administrasi kepada rekanan penyedia, dengan maksud seolah telah memenuhi kualifikasi.
Indikasi ini beralasan. Menurut Kepala Rumah Tangga Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sentot Faisal, pekerjaan lewat penunjukan langsung itu dapat dilaksanakan, asal berpengalaman di bidang kontruksi. Maka kegiatan dengan pagu Rp.200.000.000 itu berjalan tanpa subklasifikasi SBU sesuai deskripsi.
Untuk menguatkan itu, Sentot mengaku telah melakukan koordinasi dengan pejabat pengadaan sebelumnya. Atas dasar itu pula dirinya merasa tidak memiliki beban harus menyaratkan SBU dimaksud.
“Rekanan sudah berpengalaman dibidang konstruksi, soal klasifikasi pekerjaan menjadi jasa lainnya, sudah dikoordinasikan dengan pejabat pengadaan. Coba tanyakan sama pak Hendri agar lebih jelas,” ujar Sentot saat ditemui, Rabu (06/08/25) lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Hendri mengaku hanya melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Prihal pekerjaan diklasifikasi pada jasa lainnya, ia katakan bahwa untuk kewenangan tersebut di Biro Umum.
“Jika yang terlampir di dalam rencana umum pengadaan (RUP) dan rencana acuan kerja (RAK) berupa jasa lainnya, maka secara otomatis data yang ditarik jasa lainnya juga,” jelas Hendri saat di konfirmasi, Kamis (7/8/25) lalu.

Alasan lain tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU, masih menurut Hendri, kerena dalam pekerjaan itu lebih banyak bagian custumise (dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan). Ia menegaskan bahwa rekanan penyedia memiliki kbli 43304 yang terlampir di NIB.
“Itu sudah cukup, dan tidak harus mempersyaratkan subklasifikasi SBU. Lagi pula, karena keterbatasan anggaran, pekerjaan itu juga berjalan tanpa konsultan perencana dan pengawas,” tambah Hendri.
Disinggung kepatuhan terhadap aturan sebagai pejabat pengadaan, dimana pekerjaan itu sendiri berjalan tanpa subklasifikasi SBU dan konsultan perencana maupun pengawas, Hendri mengatakan, pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah direncanakan oleh Biro Umum. Menurutnya, alasan sehingga kedua hal ini terlewatkan, hanya pihak Biro Umum yang berwenang menjelaskan.

Upaya konfirmasi terkait subklasifikasi SBU serta konsultan perencana dan pengawasan pada pekerjaan tersebut menemukan terkendala. Plt Kepala Biro Umum Provinsi Kepri tidak merespon. Orang nomor satu di Biro Umum itu bungkam.
Menguji Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pejabat pengadaan adalah kunci di balik layar yang berdampak besar terhadap integritas proses pengadaan. Selain tanggung jawab administratif, pejabat pengadaan juga dituntut patuh terhadap peraturan.
Namun kepatuhan pejabat pengadaan dalam proses administrasi untuk pekerjaan bangunan (rehap toilet lt.4) di perkantoran Gubernur dipertanyakan. Peranannya yang harus teliti serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola, dalam pelaksanaan itu dikesan kurang.
Pekerjaan konstruksi yang sesaui KBLI 43304, semestinya mensyaratkan subklasifikasi SBU PB004 (dekorasi interior) itu ternyata diabaikan oleh pejabat pengadaan maupun oleh pihak Biro Umun Provinsi Kepulauan Riau. Dimana syarat itu merupakan bukti bahwa rekanan penyedia memiliki kualifikasi dan kompetensi pada pekerjaan tersebut.
Tetapi, Hendri, selaku pejabat pengadaan dalam pekerjaan itu membantah ketidakpatuhan dimaksud. Ia bersama pihak Biro Umun meyakini walau tanpa mensyaratkan subklasifikasi SBU, rekanan penyedia dapat melaksanakan pekerjaan, potensi risiko dapat diminalis karena sudah pengalaman di bidang konstruksi.
Namun disinggung apakah rekanan penyedia memiliki dan melampirkan subklasifikasi SBU PB004 sebagai wujud telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk pekerjaan dekorasi interior, Hendri mengaku tidak menditeksi sampai ke prihal tersebut.
“Sesuai tugas dalam pejabat pengadaan untuk Biro Umum, saya hanya menarik data dari RUP mau RAK mereka. Susuai data yang ada hanya jasa lainnya, nanti saya coba kroscek lagi dokumennya,” ujar Hendri, setelah dikonfirmasi kembali, Rabu (11/8/25) lalu.
Hendri menyarankan untuk konfirmasi kembali kepada Biro Umum. Menurut dia, perencanaan kegiatan tersebut di saat Abdullah menjabat Kepala Biro Umum, mungkin setelah beralih ke Sentot (Plt Biro Umum) ada perubahan mekanisme.
Hendri kembali menegaskan, soal pekerjaan yang tidak didampingi konsultansi perencanaan dan pengawasan, hal itu urusan di Biro Umum. Bagi dia kapasitas pihaknya hanya sebatas administrasi, lebih dari itu bukan kewenangannya. (*)