Terkuak, Abaikan Subklasifikasi SBU Untuk Hindari Konsultan Perencana dan Pengawas

Penunjukan langsung pada pekerjaan bangunan (rehap toilet) di Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dikesan asal asalan. Pasalnya Biro Umum tidak menyaratkan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai aturan.
Proses administrasi inipun terindikasi modus kepentingan, dan hal itu diperkuat oleh ketidaksamaan penjelasan antara Kepala Rumah Tangga Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sentot Faisal, dan Hendri, pejabat pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Sentot Faisal, pihaknya tidak mempersoalkan subklasifikasi PB004 (dekorasi interior) yang sesuai deskripsi KBLI 43304 kepada pihak pelaksana (CV Kreatif Bersama) dalam pekerjaan. Walau tanpa subklasifikasi SBU, asal perusahaan terkait sudah berpengalaman di bidang kontruksi.
“Kita tidak menyaratkan subklasifikasi SBU, dan merubah menjadi jasa lainnya sudah memenuhi ketentuan. Yang penting perusahaan berpengalaman di bidang kontruksi,” ucapnya saat ditemui, Rabu (06/08/25) lalu.
Sentot, yang juga menjabat Plt. Kepala Biro Umum itu mengaku, soal merubah klasifikasi pekerjaan dari jasa lainnya sudah berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten. Pekerjaan dapat berjalan tanpa harus menyaratkan subklasifikasi SBU yang sesuai.
“Sebelum mengambil keputusan inipun kita sudah koordinasi dengan pejabat pengadaan di <span;>biro pelayanan barang dan jasa. Silakan tanya sama pak Hendri untuk lebih jelasnya,” jelas Sentot.
Sementara itu, Hendri, selaku pejabat pengadaan kegiatan tersebut mengaku sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Prihal perubahan dalam bentuk jasa lainnya itu, ia mengatakan bahwa hal itu kewenangan pihak Biro Umum.
“Kita hanya mengikuti yang sesuai dengan rencana umum pengadaan (RUP), karena tidak menggunakan jasa kontruksi, maka yang dicantumkan jasa lainnya. Jadi, memang mereka yang tidak disyaratkan subklasifikasi SBU karena alasan tersebut,” jelas Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/25) lalu.
Selain itu, Hendri mengatakan, oleh kerena itu lebih banyak pekerjaan yang custumise (dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan), maka pekerjaan tersebut berjalan tanpa konsultan perencana dan pengawas. Lagi pula, menurut dia, hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran.
“Yang kita minta hanya KBLI 43304, sesuai dengan perusahaan punya, lagipun ini sudah sesaui NIB perusahaan yang sudah ada untuk pekerjaan gedung kantor lainnya. Oleh karena itu juga tidak mempersyaratkan subklasifikasi SBU, hanya cantumkan jasa lainnya saja,” tambahnya.
Disinggung apakah langkah tersebut tidak berlawanan dengan ketentuan, Hendri menjawab bahwa pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah direncanakan oleh Biro Umum. Kalaupun nanti inspektorat menganggap ada maladministrasi dalam pekerjaan ini, pihaknya siap untuk memperbaiki.
Sebagaimana diketahui, setiap pekerjaan konstruksi memerlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha yang melaksanakan, karena itu adalah syarat legalitas wajib untuk mengklasifikasikan jenis pekerjaan. Jadi badan usaha harus memiliki SBU dengan subklasifikasi yang sesuai. (*)