Sentot Bungkam Soal Pekerjaan Konstruksi Tanpa Konsultan

Kepala Rumah Tangga di Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sentot Faisal
Selain tidak mensyaratkan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada pekerjaan bangunan (rehap toilet) di Perkantoran Gubernur, Biro Umum Provinsi Kepri ternyata juga tidak menyertakan konsultan perencana dan pengawasan pada pekerjaan tersebut.
Sungguh disayangkan, tidak ada penjelasan logis dari pihak Biro Umum terkait kedua prihal penting itu. Kepala Rumah Tangga, Sentot Faisal, yang juga merangkap Plt Biro Umum tidak menanggapi, dan lebih cenderung bungkam.
Justru beberapa informasi terkait pekerjaan lewat penunjukan ini didapatkan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Hendri, selaku pejabat pengadaan, alasan tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU dalam pekerjaan dimaksud karena memang di rencana umum pengadaan (RUP) tertera jenis pengadaan mesuk jasa lainnya.
“Oleh karena itu tidak disyaratkan subklasifikasi SBU, karena bukan kegiatan kontruksi. Makanya di pengumuman juga tercantum jasa lainnya,” ujar Hendri saat di konfirmasi, Kamis (07/08/25) lalu.
Hendri mengaku bahwa sebelumnya pihak Biro Umun memang telah meminta masukan terkait tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU. Menurutnya, karena perkerjaan itu banyak custumise (dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan), maka tidak menjadi masalah karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan sudah sesuai.
“Berpatok dari KBLI 43304 yang ada di NIB perusahaan itu sudah cukup. Sesuai klasifikasinya untuk pekerjaan gedung kantor lainnya, jadi tidak mempersyaratkan subklasifikasi SBU lagi,” jawab Hendri.
Melihat kronologis pekerjaan kontruksi tanpa subklasifikasi SBU menjadi perhatian publik. Terlebih lagi pekerjaan itu tidak menyertakan konsultan perencana dan pengawasan.
Salah satu konsultan yang sering melayani perencana dan pengawasan di dalam pekerjaan pemerintahan kota dan provinsi, menilai kebijakan yang ditempuh instansi terkait cukup beresiko.
“Pekerjaan tanpa konsultan perencana dan pengawasan untuk skala kecil masih dapat di maklumi, sepanjang memiliki keahlian desain dan pemahaman konstruksi yang memadai,” ucap konsultan yang minta namanya tidak muat.
Namun, lanjut dia, tanpa jasa ini, pemilik kerjaan bertanggung jawab atas perancangan, biaya dan pemilihan material. Selain itu juga harus cermat pada pengawasan kualitas dan jadwal agar hasilnya sesuai harapan dan standar keamanan.
“Jika tidak profesional, ada kemungkinan tidak sesuai dengan fungsionalitas ruang atau estetikanya kurang. Soal tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU, ini mengarah pada administrasi, ya harus ikut ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, setiap pekerjaan konstruksi memerlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha yang melaksanakan, karena itu adalah syarat legalitas wajib untuk mengklasifikasikan jenis pekerjaan. Jadi badan usaha harus memiliki SBU dengan subklasifikasi yang sesuai. (*)