25/08/2025

Meski Tidak Sesuai Subklasifikasi SBU, Biro Umum Pemprov Kepri Tetap Restui Pekerjaan

Meski Tidak Sesuai Subklasifikasi SBU, Biro Umum Pemprov Kepri Tetap Restui Pekerjaan

Gambar merupakan ilustrasi perbaikan toilet kantor/gedung

Pengadaan barang dan jasa pada penunjukan langsung di lingkungan Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau dinilai tidak mengikuti ketentuan. Pekerjaan bangunan gedung (rehap toilet) dengan pagu Rp.200.000.000 ini terkesan dipaksakan.

Ketentuan yang dimaksud yakni pada subklasifikasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) pelaksanaan pekerjaan. Dalam lampiran SiRUP dicantum SBU pekerjaan konstruksi dimaksud, namun ketika pengumuman pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berubah menjadi “jasa lainnya”.

Nuansa mengaburan subklasifikasi SBU ini sangat terasa guna menghindari syarat dan ketentuan. Mestinya kegiatan ini menyaratkan spesifik subklasifikasi PB004 (dekorasi interior) kepada pihak pelaksana (CV Kreatif Bersama) pada pekerjaan tersbut, dan itu sesuai deskripsi pada KBLI 43304.

Namun menurut Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Sentot Faisal, prihal tersebut tidak menjadi masalah. Merubah SBU dalam bentuk jasa lainnya masih dalam kelayakan dan dianggap sudah memenuhi ketentuan.

“Ini kebutuhan yang mendesak. Disamping itu, perusahaan yang mengerjakan sudah berpengalaman di bidang kontruksi,” ucapnya saat ditemui, Rabu (06/08/25).

Soal perubahan klasifikasi pekerjaan dari konstruksi ke jasa lainnya, Sentot mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pokja. Proses pengadaan dapat tetap berjalan tanpa keharusan menyertakan dokumen SBU yang sesuai.

“Kita sudah konsultasi dengan pokja, dan perubahan ini tidak melawan ketentuan yang berlaku. Lagi pula pekerjaan toilet harus cepat karena sudah sering diingatkatkan pimpinan,” tambahnya.

Ketidaksesuaian ini menguatkan bahwa perubahan klasifikasi pekerjaan dari konstruksi ke jasa lainnya hanya modus untuk meloloskan proses pengadaan tanpa harus menyertakan dokumen SBU yang telah ditentukan.

Padahal keterbukaan informasi sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian berkaitan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Praktek ini harusnya menjadi perhatian Pemerintahan Provinsi Kepri maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Diperlukan untuk lebih menelusuri upaya dugaan pelanggaran administratif proses pengadaan ini. (Red)