Mahasiswa dan Jurnalis Tanjungpinang Menolak Revisi Putusan MK
Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia di Kota Tanjungpinang penyampaian aspirasi terkait situasi politik yang memengaruhi demokrasi nasional, di gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Jumat (23/8/24).
Aliansi terdiri dari mahasiswa dan jurnalis lintas organisasi ini menyoroti prihal upaya merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menuntut DPR RI untuk tidak merubah putusan, terkait MK kabulkan beberapa gugatan dalam pelaksanaan Pilkada.
Orasi dari mahasiswa mengatakan, kondisi demokrasi Indonesia saat ini sangat buruk. Diantaranya permainan politik dari pihak tertentu untuk batalkan putusan MK melalui kekuatan di DPR RI.
“Kondisi demokrasi di Indonesia saat ini sangat buruk, DPR RI sudah menjadi Dewan Penghianat Rakyat. Terbukti saat ini, kita melihat ada yang mencoba untuk mengakali rakyat dengan cara merubah putusan yang telah ditetapkan MK,” ujarnya.
Selain mahasiswa, jurnalis lintas organisasi juga menyampaikan aspirasinya. Sutana, mewakili jurnalis mengecam upaya merubah putusan MK tersebut.
“Jangan sampai terkecoh oleh wakil rakyat di pusat sana. Karena sudah ada contoh pada pembahasan dan putusan Undang Undang Cipta Kerja,” ujar Sutana.
Untuk itu, lanjut Sutana, wakil rakyat jangan coba coba untuk merubah kembali putusan MK lewat paripurna. Menurutnya rakyat harus mengawal sampai tuntas demi keutuhan demokrasi.
“Ayo kita kawal sampai tuntas sampai tidak ada lagi upaya-upaya yang ingin membatalkan putusan MK tersebut,” ucapnya saat berorasi.
Sayangnya tak ada satu pun anggota DPRD Kepri yang datang menemui massa. Aksi dari aliansi hanya ditemui Kabag Umum Sekretariat DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo.
Untuk menampung aspirasi masyarakat saat itu, Isnaini Bayu hanya dapat fasilitasi untuk komunikasi via telpon dengan salah satu anggota DPRD Kepri dari partai PDIP, Lis Darmansyah.
Sebagai anggota DPRD dapil Kota Tanjungpinang, Lis menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menerima secara langsung aspirasi yang disampaikan. Saat ini dirinya sedak berada di Jakarta.
“Saya menyambut aspirasi yang telah disampaikan. Perlu diketahui, PDIP komitmen menolak untuk merubah kembali putusan MK lewat paripurna,” ujar Lis.
Ketika ditanya apakah dapat dipastikan putusan MK itu tidak dapat di utak atik nantinya, Lis mengatakan, bahwa kapasitasnya tidak sampai ke situ.
“Saya ini kan bukan Ketua DPR RI, jadi tidak ada kewenangan. Tapi dapat pastikan, PDIP akan terus mengawal soal putusan MK itu,” jelas Lis saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa. (Red)