Ilham Kauli : Implementasi Sistem SIAK Terpusat Adalah Untuk Data Base Satu Data se-Indonesia
Poroskepri.com NATUNA – Sesuai Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019, maka Kementrian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil, membangun sebuah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.
Sistem SIAK terpusat tersebut terintekgrasi dengan sistem yang ada di Kabupaten/Kota, dengan tujuan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Baru-bari ini Ditjen Dukcapil Kemendagri telah meluncurkan sistem SIAK tebaru yaitu SIAK terpusat. Ucap Kepala Dinas Dukcapil Natuna, Ilham Kauli kepada media Poroskepri.com diruangan kerjanya. Senin (25/10/2021).
Dikatakannya, SIAK terpusat merupakan sebuah sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem Administrasi Kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yang mana data base kependudukannya ada di server Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Dan sistem SIAK terpusat Dirjen Dukcapil Kemendagri ini telah diterapkan dan di ujicoba di 50 Kab/Kota secara Nasional,” ujar Ilaham Kauli.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau juga telah diterapkan di Kabupaten Bintan sebagai percontohan. Sedangkan untuk Kabupaten Natuna akan diterapkan pada tahun 2022. Ucapnya.
Sebut Ilham Kauli, Dukcapil Natuna telah bersiap diri untuk menerapkan sistem SIAK terpusat yaitu dengan telah memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana. Seperti komputer, server dan perangkat lainnya.
Begitu juga dengan sumber daya manusianya kata Ilaham kauli, seperti operator dan dministrator data base.
“Dari sekarang sudah dimulai pembinaan serta berkoordinasi dengan Kab. Bintan,” terang Ilham Kauli.
Dan pelatihan atau bimtek baik ditingkat provinsi maupun di tingkat pusat, dan tak kalah pentingnya mensosialisaikan kepada mayarakat tentang manfaat dari pada sistem SIAK terpusat, ucapnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanakaan SIAK terpusat sekarang ini masih mempergunakan SIAK terditresbusi.
Artinya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait jenis layanan, diminta terlebih dahulu datanya dan masuk ke data base Kab. Natuna selanjutnya baru ditranfer kedata base pusat.
Pada kesempatan itu Ilham Kauli juga menerangakan, dalam implementasi SIAK terpusat, masyarakat nantinya akan lebih mudah mengakses data kependudukannya dan Ditjen Dukcapil dapat mengawasinya secara langsung proses penerbitan dokumen kependudukan masyarakat.
Seluruh data yang menggunakan NIK dapat terupdate secara langsung sehingga tidak ada lagi kendala terhadap NIK yang tidak terkoneksi dengan Bank, BPJS dan Instansi lainnya yang telah melakukan kerjasama pemanfatan data kependudukan dengan Ditjend Dukcapil.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Sistem SIAK terpusat adalah agar terciptanya sistem digital ID dan dalam rangka membangun data base satu data untuk Indonesia.
“Jelas manfaatnya, untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam memantau aktifitas atau proses permohonan dokumennya, sudah sampai mana atau dipending karena adanya persoalan,” pungkas Ilham Kauli.***
Mon.