Kepri PPKM Level 1, Pemegang Kartu Vaksin Dosis 1 Tetap RT-PCR
Siaran channel youtube Sekretariat Presiden menyebutkan Provinsi Kepulauan Riau sudah masuk ke PPKM level 1. Prihal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang level PPKM, Senin (4/10/21).
Kepri merupakan satu-satunya provinsi yang berada pada level 1 di luar Jawa-Bali saat ini. Sementara masih terdapat 4 Provinsi yang berada di level 3, dan 22 Provinsi berada di level 2.
“Kita memang belum menerima surat resmi dari pusat, namun secara lisan sudah dapat informasi level PPKM terbaru itu. Kepri sudah bisa menjalani kehidupan normal, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (5/10/21).
Atas capaian level tersebut, Gubernur Ansar menerbitkan surat edaran nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan yang menggunakan moda trasportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri, diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin Covid-19.
Dijelaskan, yang telah vaksinasi Covid-19 dosis penuh (dosis 1 dan 2) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. Namun bagi yang baru vaksinasi dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” instruksi Gubernur.
Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, aturannya sama, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” jelas Gubernur.
Surat edaran juga mengingatkan tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam. Namun ada pengecualian bagi individu yang wajib konsumsi obat dalam rangka penyembuhan.
Selain itu, tetap diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/hand sanitizer.
” Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing,” pinta Gubernur.
Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan.
Sumber:humas/editor:redaksi