DPRD Kepri Inisiatif Bentuk Perda Covid-19
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau berinisiatif membahas Peraturan Daerah (Perda) pencegahan COVID-19.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, ucapan insiasi Pemesanan perda ini bertujuan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.
DPRD Provinsi Kepri. Perda tentang pencegahan Covid-19. Dan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kepri, ”kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/10/20).
Ia menerangkan, penanganan COVID-19 tidak hanya tugas pemerintah saja. Namun, diperluka koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan DPRD.
Untuk itu, agar ada sinergitas penanganannya di Provinsi Kepri, DPRD menginisiasi Perda pencegahan COVID-19.
“Kami akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan Perda pencegahan COVID-19.Bahkan, pengesahannya sebelum Pjs Gubernur Kepri berakhir. Sehingga, penanganan dan penanganan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, jika Kepri dapat segera mengesahkan Perda tersebut, maka Provinsi Kepri menjadi provinsi ke-4 di Indonesia yang memiliki Perda tentang COVID-19.
“Daerah yang sudah memiliki Perda tentang Covid-19 yakni, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Gorontalo,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, mendukung penuh rencana Pemesanan Perda tentang pencegahan COVID-19 di Kepri.
“Ya saya sangat mendukung sekali Perda ini, kalau bisa Perda ini sudah selesai saat saya masih ada di Kepri,” harap Bahtiar.
Bahtiar juga menambahkan, dengan adanya Perda ini, maka penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kepri akan jauh lebih baik dan terfokus.
“Pemerintah dan kita semua, harus memiliki inisiatif dan terobosan penanganan penanganan dan pencegahan COVID-19.Sebab, Perda ini tentunya untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya.
Sumber: humas
Editor: redaksi