Sidang Keterangan Saksi, Dewi: Uang Itu Untuk Coblos MA
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemilu mengungkapkan beberapa fakta baru. Terdakwa MA diduga terlibat dalam politik uang. Dengan cara mencari calon pemilih, selajutnya berkedok sebagai tim relawan.
Menurut Dewi, salah satu saksi yang di hadirkan saat sidang, uang yang ia terima berupa honor dan uang bensin. Dengan catatan sebagai saksi bayangan yang memantau walaupun tidak diakui KPU maupun Bawaslu.
Terkuak juga, uang yang diterimanya sebesar Rp 600 ribu itu untuk mencoblos salah satu calon legislatif di dapil Tanjungpinang Timur. Meraka di minta untuk memberi dukungan dengan cara mencoblos MA.
“Selain menerima uang, kami juga dijanjikan mendapat sembako. Koordinator (AM) bilang juga akan ada bagi-bagi sembako nanti saat kami antar Kartu Keluarga ke rumahnya,” ucap Dewi di hadapan Hakim saat sidang, Rabu (19/6) sore.
Selain itu, Dewi juga menyebutkan, isi amplop yang di terima oleh calon pemilih lainnya senilai Rp 200 ribu. Hal itu diketahui saat bertemu di salah satu warung komplek perumahan.
Terkait tujuan awal uang bensin dan jasa pantau di TPS itu, Dewi mengaku bahwa janjinya akan memantau suara di TPS ternyata tidak dilaksanakan. Alasannya karena sakit pada hari pencoblosan.
Mengenai dirinya di panggil Polisi saat di waktu itu, menurut Dewi, dia dilaporkan karena memungut KK warga. Itupun diketahunya setelah dibawa ke kantor polisi.
“Polisi datang kerumah saya dan menggeledah, namun tidak ada ditemukan KK warga lain yang didapat,”ucapnya.
Menyikapi keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa MA menyatakan tidak benar atas keterangan saksi Dewi. Terutama tentang sosialisaai dirumah Ijal dan Liza serta sosialiasi sebanyak 4 kali di perumahan Bukit Raya. (Dgm)