APBD-P 2018 Disahkan DPRD Kepri

Tanjungpinang – DPRD Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna mengenai laporan akhir badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD TA. 2018, sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Jum’at (28/9).

Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan pembahasan mulai dari pembahasan prarancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018, pembahasan rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018, penandatanganan kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS, pembahasan nota keuangan dan ranperda perubahan tahun 2018 di tingkat komisi, singkronisasi hasil pembahasan tingkat komisi serta badan anggaran serta TAPD Provinsi Kepri, mendengarkan pendapat-pendapat fraksi dan terakhir pengesahan.

 

Penandatangan Ranperda perubahan APBD TA. 2018 sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah  oleh Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri

Sementara itu, Taba Iskandar, dalam penyampaian laporan akhir badan anggaran (Banggar) DPRD Kepri, mengatakan, sepanjang proses pembahasan, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat badan anggaran, serta berbagai persoalan telah dibahas dan disampaikan juga dalam paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.

Adapun strukturnya anggarannya yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.545.344.493.700,55. Pendapatan Daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.142.352.161.810,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2.401.792.331.890,55, dan dana lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 1.200.000.000,00.

Kemudian, untuk total Belanja Daerah sebesar Rp. 3.584.253.842.620,00. Sedangkan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp. 38.909.348.919,45. Meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan biaya sebesar Rp. 39.427.248.919,45, dan Pengeluarkan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 517.900.000,00.

“Sehingga Total perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 3.584.771.742.620,00,-,” jelas Taba Iskandar dalam penyampaiannya.

Dibandingkan pada APBD MURNI TA. 2018 sebesar RP.3.594.771.742.620,- atau turun sebesar 0.28% atau sebesar Rp. 10.000.000.000,-.

Kemudian, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam penyampaiannya, mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri. Yang mana selama ini telah bekerja keras untuk menuntaskan perubahahan APBD tahun 2018.

Sumber: Humas

Editor Narasi: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *