Pembangunan Awning di Sekolah Lawan Aturan, PPK dan Kontraktor Terindikasi ‘Kerjasama’
Ilustrasi gambar dari pekerjaan awning atau canopi untuk bangunan
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkesan asal asalan menentukan subklasifikasi pekerjaan pada pembangunan awning di beberapa SMA Negeri yang berada di Kota Batam. Persyaratan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) pekerjaan tidak sesuai dengan aturan.
Hal itu, karena pekerjaan pembangunan awning merupakan pekerjaan khusus, maka SBU yang disyaratkan harusnya subklasifikasi spesialis. Namun dari pengumuman di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), empat (4) paket pekerjaan pembangunan awning hanya mensyaratkan kualifikasi SBU (bangunan gendung) BG009.
Sementara sesuai KBLI 41019, SBU BG009 itu di klasifikasi pekerjaan konstruksi gedung lainnya, untuk pekerjaan umum. Sangat beda peruntukannya jika merujuk pada pekerjaan awning.
Diketahui, 2 SBU yang selaras dengan pekerjaan spesialis itu, diantaranya yang sesuai KBLI 43903 yakni SBU KK011. Sesuai kualifikasi untuk pemasangan rangka dan atap/roofcovering.
Kemudian ada SBU PB004. Sesuai KBLI 43304, SBU ini untuk kualifikasi spesialis dekorasi interior. Herannya, kenapa Dinas Pendidikan tetap mensyaratkan SBU BG009 untuk pekerjaan spesialis tersebut.
Untuk mengatahu alasan itu, konfirmasi kepada pihak yang berperan penting dalam administrasi terkait pengelolaan dan pengadaan barang/jasa kegiatan tersebut diupayakan. Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heru, tidak ada di kantor saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Kepri, Dompak, Kamis (27/11/25).

Upaya konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp juga tidak di respon. Padahal notifikasi terkirim namun belum dibaca, Jumat (28/11/25).
Tidak sampai di situ, upaya konfirmasi kepada pejabat pengadaan sebagai mitra Dinas Pendidikan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepri juga dilakukan. Sayangnya, pejabat yang hendak ditemui tidak berada di kantor.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan pembangunan awning itu dilaksanakan CV. Sahabat Mutu. Setidaknya ada 4 (empat) SMA Negeri di Batam bergulir pekerjaan awning ini di tahun anggaran (TA) 2025.
Dari data yang di himpun, sesuai lampiran di lembaga pengembangan jada kontruksi (LPJK), CV Sahabat Mutu hanya mempunyai subklasifikasi sebanyak 4 (empat) item SBU. Keempat SBU itu kontruksi bangunan untuk umum, bukan spesialis.
Maka itu, diyakini bahwa CV Sahabat Mutu tidak memiliki SBU subklasifikasi yang spesialis. Lalu agaimana cara PPK memesan pekerjaan pada rekanan, sementara tidak memenuhi persyaratan KBLI dan SBU?
Melihat kondisi tersebut, Hendra, selaku pemerhati kinerja pemerintahan, sangat menyayangkan cara oknum PPK menerapkan administrasi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Baginya, upaya tersebut sangat manipulatif.

“Upaya itu sangat terasa dipaksakan. Penerapan syarat oleh PPK ini perlu dipertanyakan, dan wajib menjelaskan kepada publik,” ucapnya, saat ditemui, Jumat (28/11/25).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, pasal 22 ayat 7, menyatakan bahwa pekerjaan kontruksi yang bersifat spesialis wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa badan usaha spesialis.
“Sebagaimana ketentuan dimaksud, penyedia maupun rekanan berpotensi menyalahi aturan. Ada aturan yang harus dipatuhi, terlebih pada UU Jasa Konstruksi dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” terangnya.
Untuk itu, dia berharap, praktek dari oknum PPK pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau itu harus menjadi atensi Gubernur Kepulauan Riau. Kondisi ini sebaiknya dievalusi, jangan sampai jabatan strategis itu diisi oleh aparatur yang tidak berintegritas, sehingga merusak citra dan kinerja Gubernur Ansar Ahmad. (Red)
