28/11/2025

DPRD Kepri Sahkan Perubahan APBD 2025: Ada Penurunan, Komitmen Mengawal Pelaksanaan Anggaran

DPRD Kepri Sahkan Perubahan APBD 2025: Ada Penurunan, Komitmen Mengawal Pelaksanaan Anggaran

Penyerahan dokumen pengesahan Ranperda menjadi Perda oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Kepri

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (25/8/25). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, SE, yanh diawali dengan agenda penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kepri.

Gubenur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, MM turut hadir pada pernyataan bulat semua fraksi DPRD Kepri itu, bahwa hasil pembahasan menyetujui Ranperda APBD 2025 disahkan menjadi Perda. Ini menandakan kesepakatan bersama dalam menggerakkan roda pembangunan daerah Provinsi Kepri terus berlanjut.

Sebelumnya, laporan akhir Badan Anggaran dibacakan secara langsung oleh Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd, dr. T. Afrizal Dachlan, MM dan H. Bakhtiar, MA. Setelah disetujui oleh seluruh anggota dewan, dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan APBD 2025 oleh Plt. Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasillah, M.Si.

Penetapan tersebut kemudian diikuti dengan penandatanganan dokumen pengesahan Ranperda menjadi Perda oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Kepri, serta penyerahan dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran.

Penandatanganan Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri

Dalam substansi perubahan APBD 2025, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp7,31 miliar, dari semula Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun. Penurunan disebabkan oleh berkurangnya alokasi pendapatan transfer, meskipun PAD ditargetkan meningkat sebesar Rp144,75 miliar, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp14,73 miliar dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun, yang diarahkan pada dukungan terhadap program Astacita, penataan Non ASN melalui pengangkatan PPPK, serta berbagai prioritas pembangunan daerah lainnya.

Adapun pembiayaan neto meningkat menjadi Rp22,28 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang telah ditentukan peruntukannya.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Badan Anggaran, dan pihak eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu.

“Pengesahan APBD 2025 ini adalah bukti nyata bahwa sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri berjalan dengan baik dan produktif. Harapan kami, anggaran yang telah disusun dan disepakati ini dapat direalisasikan secara tepat sasaran, efisien, dan akuntabel untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Iman Sutiawan.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD Kepri untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian Gubernur Kepri terhadap Ranperda APBD 2025, yang menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil.

Ansar Ahmad turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap APBD 2025 yang telah disahkan ini dapat menjadi instrumen penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepri.

Pengesahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2025 ini menjadi tonggak penting dalam proses pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus wujud nyata dari kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam memajukan daerah.

Sumber: humas – Editor: Red