02/12/2025

Kinerja Oknum PPK di Disdik Kepri Merusak Citra Gubernur Ansar Ahmad

Kinerja Oknum PPK di Disdik Kepri Merusak Citra Gubernur Ansar Ahmad

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (net)

Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dibawah kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad pernah meraih peringkat terbaik tiga (3) Nasional pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 lalu.

Untuk menjaga eksistensi, tahun 2025 ini menegaskan kembali komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.

Namun sayang, komitmen Gubernur Ansar dalam penguatan transparansi itu harus rusak di tangan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kepri. Selain sulit dikonfirmasi, pejabat ini juga sering tidak di kantor saat ditemui.

Oknum PPK Bidang SMA ini dituntut menjelaskan dasar menentukan subklasifikasi pekerjaan. Karena pembangunan awning di beberapa SMA Negeri yang berada di Kota Batam mensyaratkan subkualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak sesuai dengan aturan.

Oleh karena pekerjaan pembangunan awning merupakan pekerjaan khusus, maka SBU yang disyaratkan harusnya subklasifikasi spesialis. Namun dalam pengumuman di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), empat (4) paket pekerjaan pembangunan awning hanya mensyaratkan kualifikasi SBU (bangunan gendung) BG009.

Sementara sesuai KBLI 41019, SBU BG009 itu di klasifikasi pekerjaan konstruksi gedung lainnya, untuk pekerjaan umum. Sangat beda peruntukannya jika merujuk pada pekerjaan awning.

Terkait SBU yang selaras, ada 2 (dua) yang sesuai dengan kriteria pekerjaan spesialis itu. Diantaranya, dari KBLI 43903 adalah SBU KK011, dalam kualifikasi untuk pemasangan rangka dan atap/roofcovering.

Hasil pengumuman pemenang pekerjaan dengan syarat kualifikasi SBU BG009

Kemudian, sesuai KBLI 43304, ada SBU PB004 untuk kualifikasi spesialis dekorasi interior.

Oleh sebab itu, maka cukup mengherankan, apa alasan Dinas Pendidikan tetap mensyaratkan SBU BG009 di dalam pekerjaan spesialis ini.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan pembangunan awning ini dilaksanakan CV. Sahabat Mutu. Setidaknya ada 4 (empat) SMA Negeri di Batam mendapatkan bangunan awning digulir di tahun anggaran (TA) 2025 ini.

Dari lampiran di lembaga pengembangan jada kontruksi (LPJK), pelaksana hanya memiliki 4 (empat) SBU subklasifikasi, hanya untuk kontruksi bangunan umum, bukan spesialis.

Berdasarkan lampiran ini membuktikan bahwa CV Sahabat Mutu tidak memiliki SBU subklasifikasi spesialis. Maka, bagaimana PPK dapat memesan pekerjaan sementara tidak memiliki subklasifikasi SBU yang sesuai persyaratan KBLI?

Tanpa disadari, cara kerja ala kobai oknum PPK ini tidak menunjukkan profesional. Terindikasi, proses mensyaratkan kualifikasi administrasi diatur demikian rapi, dan syarat kepentingan.

Penetapan pemenang kegiatan pembangunan awning di salah satu sekolah

Melihat cara oknum PPK menerapkan administrasi pengadaan barang dan jasa dinilai manipulatif. Terasa sangat dipaksakan sehingga harus melawan ketentuan dan aturan.

Karena Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, pasal 22 ayat 7, menyatakan bahwa pekerjaan kontruksi yang bersifat spesialis wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa badan usaha spesialis.

Aturan lain yang harus dipatuhi, yakni UU Jasa Konstruksi dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

Untuk itu, kinerja oknum PPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri ini harus diperhatikan Gubernur dan perlu dievalusi. Citra dan kinerja Gubernur Ansar Ahmad bisa dirusak oleh pejabat strategis yang tidak berintegritas. (Red)