DPRD Kepri Sahkan Perda PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), Diharapkan Jadi Penggali PAD
Ranperda PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) akhirnya disahkan. Melalui Perda ini diharapkan BUMD akan menjadi andalan Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan perekonomian daerah dan sumber PAD.
Perda disahkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono, didamping Wakil Ketua III dr. Tengku Afrizal Dahlan. Hadir juga anggota DPRD lainnya serta Kepala OPD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD, Kamis (16/12).
Sebelum disahkan, Paripurna DPRD ini dengan Agenda Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Perseroda PT. Pelabuhan Kepri. Setelah pembacaan laporan akhir, Ranperda ini mendapat persetujuan lisan dari anggota DPRD, kemudian dilanjutkan dengan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad berharap dengan perubahan bentuk hukum BUMD ini, akan mendorong pengurusan perusahaan oleh Direksi maupun Komisaris untuk lebih profesional, kompeten dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Sehingga fokus dalam mewujudkan tujuan utama pendiriannya.
“Maksud pendirian PT. Pelabuhan Kepri adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” kata Gubernur Ansar.
Menurut Ansar, pada bulan Maret tahun 2021 yang lalu, Pemprov Kepri telah mengajukan Ranperda perubahan, dari PT. Pelabuhan Kepri menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). Dengan tujuan agar lebih leluasa dalam mengembangkan usaha, dan mewujudkan tujuan pendirian itu sendiri.
“Ini sesuai amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, agar penyelenggaraan BUMD mengarah pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujarnya.
Selanjutnya, dipaparkan Ansar, bahwa wilayah Provinsi Kepri kaya akan potensi laut dan kemaritiman. Kekayaan ini merupakan kebanggaan yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian daerah.
“Selama ini potensi ini belum terkelola dengan baik, maka pendirian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) harus mampu mengelola dan memanfaatkan potensi alam dan geografis perairan Provinsi Kepri. Melalui penyediaan dan pelayanan jasa pelabuhan yang memiliki aksesibilitas tinggi, andal dan terintegrasi,” papar Ansar.
Masih menurut Gubernur Ansar, saat ini pelaksanaan tugas Direktur PT. Pelabuhan Kepri masih diemban oleh Komisaris. Namun setelah disahkan Perda ini dan teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri, maka Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur akan segera mengangkat dan menetapkan Direktur definitif.
“Penetapan Direktur Definitif yang dianggap berkompeten dan profesional, yang pemilihannya telah melalui tahapan seleksi berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas, Komisaris dan Direksi BUMD,” kata Gubernur.
Gubernur Ansar juga menghaturkan terima kasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri. Dimana Pansus telah membahas materi atau isi ranperda secara detail serta semangat tinggi untuk pengembangan BUMD ini ke depan.
Sumber: humas – Editor: redaksi