Disnaker Bintan: Tidak Punya Kewenangan Mengawas TKA di PT. BAI
Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 20 tentang Tenaga Kerja Asing, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan ternyata tidak punya kewenangan untuk mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Prihal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat, terkait TKA yang berada di PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) Bintan. Pengawasan itu berada di tingkat Pemerintah Provinsi.
“Kami tidak memiliki fungsi untuk melakukan Pengawasan TKA, kewenangan pada bidang pengawasan yang berada di Disnaker Provinsi,” ujarnya dihadapan mahasiswa yang hadir di depan Kantor Disnaker Bintan, Tanjungpinangang, Senin (24/8/20).
Namun begitu, pihak Pemkab Bintan sudah melakukan beberapa langkah. Menurutnya, pihak manajemen PT.BAI sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) agar mempekerjakan tenaga lokal.
Hingga saat ini, masih menurut Indra, sudah ada 1.300 yang melamar ke PT. BAI melalui Disnaker Bintan. Semua berkas lamaran dalam proses verifikasi dan seleksi oleh pihak perusahaan.
“Tindakan yang konkret dilakukan sejauh, kita tetap memperhatikan peluang bagi masyarakat dengan investasi yang ada,” ucapnya.
Mengenai tuntutan mahasiswa yang tidak percaya dengan pemerintah, menurut Indra, merupakan hal yang wajar. Mungkin mahasiswa hanya melihat dari sisi luar saja, tidak berkecimpung langsung.
“Wajar kalau hanya melihat dari luar. Pemerintah tidak bisa bekerja tanpa peraturan yang ada. Harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kepri sebelumnya menggelar aksi protes di depan Kantor Disnaker Bintan. Mahasiswa menyoroti keberadaan TKA yang berasal dari negara Tiongkok bekerja di PT.BAI.
Nantinya, PT. BAI yang berada di Galang Batang (Bintan) akan diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (drew)
Editor: redaksi