Apri Sujadi Tuntaskan Sengketa Lahan, Kini Warga Desa Busung Punya Kepastian
Warga Desa Busung, Kabupaten Bintan akhirnya bisa bernapas lega setelah mendapat sertifikat lahan. Bupati Bintan Apri Sujadi sudah menyerahkannya secara simbolis kepada tokoh masyarakat, Sabtu (22/8/20) sore.
Mewakili warga Desa Busung, Kepala Desa (Kades), Rusli menuturkan bahwa sejak tahun 1991 hampir seluruh wilayah Desa Busung masih berstatus milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP). Status lahan yang dikuasai perusahaan itu sesuai peruntukan Hak Guna Usaha (HGU).
“Akhirnya Pak Bupati Bintan Apri Sujadi mampu menyelesaikan masalah ini. Alhamdulillah, 65 hektare lahan telah diberikan PT SBP kepada sekitar 175 KK masyarakat Desa Busung,” ujarnya.
Rusli mengatakan, tuntasnya permasalahan tersebut merupakan sebuah kemajuan. Tentunya masyarakat sangat berterimakasih atas campur-tangan pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan yang cukup rumit ini.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati atas penuntasan permasalahan ini. Begitu juga RT, RW, desa desa kecamatan serta perusahaan yang telah ikut andil,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi, mengungkapkan rasa syukur atas terselasaikannya masalah lahan yang terjadi selama ini. Kini masyarakat telah memperoleh status kejelasan terhadap apa yang dialami sejak lama.
“Pemerintah Daerah tentu akan melakukan yang terbaik, terus bekerja semaksimal mungkin. Masalah ini dapat diselesaikan dengan dorongan dan semangat masyarakat itu sendiri,” tutupnya.
Sumber:humas
Editor: redaksi