Home / Kota Tanjungpinang

Senin, 14 September 2026 - 15:10 WIB

Terkesan Bungkam, Karutan Kelas 1 Tanjungpinang Bantah Isu Jual Beli Sel Ruangan Lewat Hak Jawab

Tanjungpinang – Isu dugaan praktik jual beli ruangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menjadi perhatian khusus. Sangat berpotensi memicu spekulasi publik, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang di balik jeruji besi.
​
Menanggapi tudingan itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, membantah adanya praktek tersebut di instansi yang dipimpinnya melalui hak jawab tertulis. Pernyataan dari narasumber anonim, prihal adanya komersialisasi di sel tahanan dengan sistem kelas-kelasan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang tidak benar.

“Isu jual beli itu sama sekali tidak benar. Yang terjadi sebenarnya hanyalah pemindahan atau penataan ulang fungsi ruangan, bukan komersialisasi fasilitas rutan,” tulis Alanta Imanuel Ketaren, pada hak jawab sebagai klarifikasi guna menyeimbang pemberitaan, Jumat (11/09/26).

Dikatakan juga, seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan mendapatkan hak, pelayanan dasar, serta penempatan kamar hunian tanpa dipungut biaya. Penempatan sesuai prosedur yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Khususnya Pasal 9 yang menjamin hak-hak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi. Penempatan dilakukan secara objektif berdasarkan klasifikasi tingkat risiko, jenis tindak pidana, umur, kondisi kesehatan, serta kapasitas daya tampung, dan bukan berdasarkan latar belakang finansial,” jelasnya.

​Namun, bantahan tersebut berbanding terbalik dengan sikap para pejabat rutan di lapangan. Terkesan klise saja, karena sebelumnya upaya untuk konfirmasi lanjutan justru menemui tembok tebal.

Harapan untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci dari pihak rutan kelas 1 ini harus kandas, karena tidak ada satu pun pejabat berwenang yang bersedia ditemui.

Lebih parahnya, selain tertutup, pejabat di rutan itu terkesan menghindar dan tidak bersedia memberikan ruang keterbukaan informasi. Akses komunikasi ditutup rapat, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun bertemu secara langsung.

Sikap kucing-kucingan dari pihak rutan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Wajar masyarakat mempertanyakan, jika memang tidak ada isu praktik jual beli itu, mengapa pejabat rutan harus enggan menemui media?

Rutan kelas 1 Tanjungpinang dinilai minus menerapkan keterbukaan informasi publik dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa ada yang sengaja disembunyikan agar tidak diketahui masyarakat luas.

Penulis: Yata

Editor: Manto

Share :

Baca Juga

Kota Tanjungpinang

Raih Kepercayaan Warga, Raynold Selayar Terpilih Menjadi Ketua RW 09 Batu IX

Kota Tanjungpinang

Andi Cori Atensi Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Minta Legalkan Pasir Darat Untuk Kebutuhan Warga

Kota Tanjungpinang

Oknum Dokter RSUD Tanjungpinang Diduga Asal Periksa: Hanya Memar, Padahal Tulang Besar Pasien Patah

Kota Tanjungpinang

Gindo Pakpahan Berpulang, Kalangan Jurnalis Kehilangan Wartawan Humanisme

Kota Tanjungpinang

Aspirasi Nelayan Numbing Diterima, Marzuki Akan Pertemukan Dengan Ketua DPRD Kepri

Kota Tanjungpinang

Lis Ingatkan Momentum Harkitnas Perkuat Persatuan dan Kemandirian Bangsa

Daerah

Komisi III DPRD Kepri Tampung Aspirasi Driver Maxim, Komitmen Kawal Penyesuaian Tarif

Kota Tanjungpinang

Perdana, Paduan Suara Wanita Kota Tanjungpinang Mewakili Provinsi Kepri di Pesparawi Nasional