TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemahaman hukum bagi kalangan pelajar.
Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di Aula SMA Negeri 2 Tanjungpinang dan diikuti dengan antusias oleh para siswa, termasuk M. Tohir, salah satu pelajar sekolah tersebut.
Dalam pemaparannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menekankan betapa pentingnya bagi dunia pendidikan, khususnya para pelajar, untuk memahami hukum sejak dini.
Pengenalan hukum di tingkat sekolah bertujuan agar generasi muda tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar akan batasan-batasan hukum yang berlaku di masyarakat.
Selain memberikan pemahaman hukum secara umum, pihak Kejari Tanjungpinang juga memberikan perhatian khusus mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan ponsel (HP) di kalangan pelajar.
Kejaksaan mengingatkan bahwa penyalahgunaan ponsel bisa berdampak sangat fatal bagi masa depan siswa.
“Penyalahgunaan HP di kalangan pelajar saat ini sangat rawan, mulai dari pelanggaran UU ITE, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga judi online. Jika salah menggunakan teknologi ini, dampaknya bisa sangat fatal dan masuk ke ranah pidana,” ujar perwakilan Kejari Tanjungpinang dalam sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dan dukungan penuh dari pihak sekolah serta para pelajar. Melalui sosialisasi ini, para siswa diharapkan dapat lebih disiplin dan patuh, baik terhadap peraturan yang berlaku di sekolah maupun hukum yang mengatur kehidupan bernegara.
Dengan adanya program ini, Kejari Tanjungpinang berharap dapat melahirkan generasi muda SMAN 2 Tanjungpinang yang melek hukum, mampu memilah informasi dengan bijak, serta terhindar dari segala bentuk pelanggaran digital.
Penulis: Yata
Editor: Manto












