Home / Kab. Bintan / Provinsi Kepulauan Riau

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB

DPMPTSP Kepri Tegaskan PT ISI Belum Kantongi PPKH, Dilarang Aktivitas Tambang

Keberadaan PT ISI di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan yang belum melengkapi persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian.

Keberadaan PT ISI di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan yang belum melengkapi persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian.

BINTAN – DPMPTSP Provinsi Kepri menegaskan PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) belum melengkapi izin resmi melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten Bintan.

Perusahaan yang akan beraktivitas di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan belum melengkapi persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian.

Selain PPKH belum terbit, PT ISI juga belum memenuhi jaminan pascatambang.

“Karena persyaratan utama belum lengkap, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan,” kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, Senin (22/06/26).

Hasfarizal menyebutkan, evaluasi ada di tangan Dinas ESDM Kepri. Jika ESDM rekomendasikan pencabutan izin, maka DPMPTSP siap menindaklanjuti.

Namun pantauan awak media di lapangan berbeda. Alat berat masih leluasa mengeruk pasir disertai hilir mudik truk fuso mengangkut material di lokasi PT ISI.

Salah satu pekerja saat ditemui mengaku, tidak paham soal izin aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyarankan untuk menemui koordinator lapangan, Narto.

“Kalau perizinan tanya saja sama pak Narto. Nanti mungkin bisa ditemukan orang media ini kepada direktur PT Inti Surya Indonesia,” ujarnya.

Hingga berita ini di muat, pihak manajemen PT ISI belum dapat di temui untuk memberi ruang sebagai hak jawab.

Penulis: Rudi

Editor: Manto

Share :

Baca Juga

Daerah

SMAN 29 Batam Dapat Bantuan Alat Marching Band, Ketua DPRD Kepri Harap Mampu Tingkatkan Kreativitas Siswa

Politik

DPRD Provinsi Kepri Terima LKPj Gubernur Tahun 2025

Kota Tanjungpinang

Peredaran Rokok Ilegal HD di Kepri Disorot, Berharap Petugas Menindak ke Seluruh Jaringan

Provinsi Kepulauan Riau

Musrenbang Kepri 2026: Sinkronisasi Pembangunan Berkelanjutan Antara Pusat dan Daerah

Daerah

Sambut Ramadhan 1447 H, Iman Sutiawan Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Sekretariat DPRD Kepri

Daerah

DPRD Kepri Gelar Paripurna Hasil Reses, Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dari Tujuh Dapil

Provinsi Kepulauan Riau

Reses di Serasan, Marzuki Soroti Kuota BBM Untuk Nelayan

Headline

Kasus Dugaan Perusakan Kelong Nelayan di Bintan Belum Temui Titik Terang