Site icon poroskepri

DPMPTSP Kepri Tegaskan PT ISI Belum Kantongi PPKH, Dilarang Aktivitas Tambang

Keberadaan PT ISI di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan yang belum melengkapi persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian.

BINTAN – DPMPTSP Provinsi Kepri menegaskan PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) belum melengkapi izin resmi melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten Bintan.

Perusahaan yang akan beraktivitas di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan belum melengkapi persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian.

Selain PPKH belum terbit, PT ISI juga belum memenuhi jaminan pascatambang.

“Karena persyaratan utama belum lengkap, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan,” kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, Senin (22/06/26).

Hasfarizal menyebutkan, evaluasi ada di tangan Dinas ESDM Kepri. Jika ESDM rekomendasikan pencabutan izin, maka DPMPTSP siap menindaklanjuti.

Namun pantauan awak media di lapangan berbeda. Alat berat masih leluasa mengeruk pasir disertai hilir mudik truk fuso mengangkut material di lokasi PT ISI.

Salah satu pekerja saat ditemui mengaku, tidak paham soal izin aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyarankan untuk menemui koordinator lapangan, Narto.

“Kalau perizinan tanya saja sama pak Narto. Nanti mungkin bisa ditemukan orang media ini kepada direktur PT Inti Surya Indonesia,” ujarnya.

Hingga berita ini di muat, pihak manajemen PT ISI belum dapat di temui untuk memberi ruang sebagai hak jawab.

Penulis: Rudi

Editor: Manto

Exit mobile version