Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengambil langkah tegas demi melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
Pihak Imigrasi memutuskan untuk menangguhkan sementara permohonan paspor bagi sejumlah warga yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Langkah ini diambil menyusul tingginya animo masyarakat yang ingin mengadu nasib di luar negeri, namun tergiur oleh tawaran kerja ilegal.
Banyak di antara mereka yang akhirnya terjebak menjadi pekerja di sektor perjudian online hingga menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) yang berujung pada eksploitasi berat.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan bahwa penangguhan ini dilakukan berdasarkan hasil pengetatan proses wawancara dan verifikasi dokumen.
Petugas menemukan banyak pemohon paspor yang mengaku ingin berlibur atau mengunjungi keluarga, namun setelah didalami, tujuan sebenarnya adalah bekerja di sektor ilegal seperti operator judi online.
“Kami melakukan penangguhan ini sebagai bentuk pencegahan dini. Banyak warga kita yang tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri, tetapi setibanya di sana mereka justru dipaksa bekerja di sektor judi online, disekap, bahkan menjadi korban TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Komitmen Lindungi Warga Negara
Pengetatan dan penangguhan sementara ini akan terus dilakukan hingga situasi dinilai aman dan dipastikan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban saat mencari rezeki di negeri orang.
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar mendapatkan jaminan keselamatan dan hukum yang jelas.
Penulis: Yata
Editor: Manto












