Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kepri Atas Ranperda Pemberantasan Narkoba
Setelah Fraksi di DPRD Provinsi Kepri memberikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN) beberapa waktu lalu, kini Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memberi Jawaban Pemerintah.
Jawaban disampaikan Gubernur Ansar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin, (18/03/24). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan.
Gubernur Ansar menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pandangan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri yang mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN ini. Baginya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat mengancam generasi muda dan memperlemah ketahanan berbangsa.
“Maka diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucapnya.
Upaya tersebut, masih menurut Ansar, dimulai dari deteksi dini dan pencegahan sampai dengan rehabilitasi penyalahguna narkoba, yang salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait langkah kongkrit dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi, Ansar mengatakan bahwa Pemprov Kepri melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna narkoba akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.
“Diantaranya dengan penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi kepada petugas intervensi berbasis masyarakat melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai dengan desa/kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu),” kata Ansar.
Lebih jauh terkait sanksi yang ditanyakan juga dalam pandangan tersebut, Gubernur Ansar menjelaskan pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ketentuan tersebut sebagai langkah awal atau pintu masuk dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini fasilitasi rehabilitasi, dan tidak adanya rumusan sanksi yang berkaitan tersebut hal ini dikarenakan jenis dan besaran sanksi telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Terkait pendanaan yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR.
“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Gubernur Ansar.
Sumber: humas – Editor: red