Swakelola Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Dipertayakan
Swakelola pemeliharaan jalan rusak di kota Tanjungpinang tahun 2020 mengundang tanda tanya. Swakelola bernilai Rp.950.000.000 dari APBD tanpa menyertakan jasa penyedia di dalam Sirup LKPP.
Untuk itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Zulhidayat, S.Hut, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan swakelola tipe I. Dimana untuk alat berat menggunakan jasa penyedia atau rekanan, karena belum punya AMP yang memadai.
“Sedangkan tenaga kerja sendiri dari Dinas PUPR itu sendiri,” tulisnya saat menjawab konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp, Rabu (25/11/20).
Selain itu, ditambahkan, untuk bahan material pada pemeliharaan jalan se-Kota Tanjungpinang tersebut juga di sediakan oleh penyedia. Ia menegaskan bahwa aturannya memang begitu.
“Proses pemilihan penyedia di dalam swakelola menggunakan Perpres,” jelas Zulhidayat lagi.
Ada kesan keliru. Terkait jasa penyedia, tidak diumumkan atau diinput melalui website SIRUP LKPP. Melainkan hanya paket swakelola saja.
Lucunya, Zulhidayat tidak mengingat satu persatu badan usaha penyedia jasa dimaksud. Namun begitu, ia memastikan lagi bahwa penyedia jasa dipilih melalui proses sesuai Perpres.
Sebagai perbandingan, dimana pengumuman penyedia dalam swakelola, harus diumumkan melalui SIRUP. Berikut penjelasan terkait RUP dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedomam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bunyi dari ayat 2 dari pasal 28, RUP Swakelola memuat paling sedikit: a. nama dan alamat PA/KPA; b. nama paket Swakelola yang akan dilaksanakan; c. tipe Swakelola; d. nama Penyelenggara Swakelola; e. uraian pekerjaan; f. volume pekerjaan; g. lokasi pekerjaan; h. sumber dana; i. besarnya total perkiraan biaya Swakelola; dan j. perkiraan Jadwal Pengadaan Barang dan Jasa.
Penulis: robi
Editor: redaksi