Pansus DPRD Kepri Berikan 9 Rekomendasi Terhadap Hasil Audit BPK
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri memberikan 9 rekomendasi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI pada APBD Kepri 2018. Prihal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Sarafuddin Aluan saat paripurna, Senin (17/6/19).
Menurut Sarfuddin, laporan yang disampaikan merupakan hasil dari tindaklanjut Pansus yang disesuaikan dengan hasil LHP BPK yang telah diterima Pemerintah Provinsi Kepri.
Meskipun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Pansus merasa perlu memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah Provinsi Kepri.
“Terdapat 9 rekomendasi dari Pansus atas LHP BPK RI itu, dan itu menjadi perhatian DPRD Kepri kepada Pemprov,” ucap Sarafuddin.
Adapun rekomendasi itu, lanjutnya, pertama, meminta Gubernur Kepri agar menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi BPK atas APBD 2018.
“Kedua, kami meminta Gubernur untuk segera membentuk tim guna menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut,” tegas Sarafuddin.
Tidak sampai disitu, Pansus juga meminta Inspektorat monitoring langsung atas status data yang menjadi temuan BPK RI dimaksud. Kemudian, Gubernur Kepri melakukan koordinasi dengan Bupati dan Walikota terkait penyelesaian hibah.
“Didapati, hibah kepada daerah ada yang tidak dilengkapi berita acara penyerahan atau Naskah Penyerahan Hibah Daerah (NPHD). Itu yang menjadi temuan BPK,” tegas Sarafuddin.
Selain itu, masih menurut Sarafuddin. Pansus DPRD Kepri meminta Gubernur untuk membuat Pergub atau aturan terkait penyerahan hibah daerah atau NPHD beserta tata caranya.
“Pansus juga menyertakan agar Gubernur membuat Pergub tentang jaminan reklamasi pasca tambang,” tambahnya.
Rekomendasi terakhir, Pansus mengingatkan pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat meminimalisir terjadinya segala bentuk tunda bayar pada tahun berikutnya. (Hms/Dg)