Kembali Raih WTP, Ini Catatan BPK RI Untuk Provinsi Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia. Pemberian opini ini merupakan yang kesebelas secara berturut-turut.
Namun begitu, perolehan opini WTP itu mendapat sejumlah catatan dari BPK. Audit terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020 tersebut mendapat lima catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri dalam waktu 18 hari, setelah LHP BPK diterima.
Diantaranya belum disetorkannya pendapatan atas pengoperasian kapal MV Lintas Kepri ke kas daerah oleh PT. Pelabuhan Kepri pada tahun 2020, kekurangan volume atas pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri dan Dinas Pendidikan Kepri, terakhir BPK memberi catatan terhadap belum tertibnya penataan aset tetap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Berdasarkan audit keuangan tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun BPK melihat ada sejumlah permasalahan,” kata Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, saat menyampaikan rekomendasi atas catatan-catatan terkait opini WTP tersebut, Kamis (20/5/21).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi opini WTP yang diberikan oleh BPK Indonesia, ia berjanji akan segera menyelesaikan rekomendasi dan sejumlah catatan yang diberikan BPK.
“Dengan opini WTP yang diterima, diharapkan pengelolaan keuangan semakin baik, akuntabel dan transparan,” ucap Ansar Ahmad.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat kepada Gubernur Ansar dan jajarannya atas prestasi yang diraih.
“Namun disebalik predikat WTP ini, masih ada catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Kepri tentunya akan melaksanakan pengawasan terhadap rekomendasi BPK RI tersebut,” ungkap Jumaga. (*)
Editor: redaksi