TANJUNGPINANG – Peredaran rokok tanpa cukai merek HD kembali disorot. Rokok yang bersumber dari Batam ini bebas beredar di Tanjungpinang tanpa disentuh penegakan hukum secara serius.
Walaupun pemerintah sudah mencabut fasilitas bebas cukai pada tahun 2019 lalu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, namun rokok non cukai ini semakin bebas beredar. Publik menilai bahwa peredaran rokok ini di lindungi oleh oknum tertentu.
Rokok bermerek HD ini sangat mudah ditemukan di warung, kios kecil, serta di lapak kaki lima. Tidak menutup juga diedarkan hingga ke pulau pulau terluar dan ke wilayah provinsi lainnya.
Teka teki peredaran rokok non cukai ini berlahan terjawab dari sejumlah informasi yang bersumber dari pengecer rokok. Pengecer ataupun pengedar di pasar mendapat pasokan rokok dari distributor yang sudah terkoordinasi.
Buyung (bukan nama sebenarnya) salah satu pengecer rokok non cukai merek HD, mengatakan bahwa mendapat pasokan rokok dari agen langganannya. Setiap 3 hari dia memesan rokok agar stok rokok selalu tersedia untuk dipasarkan.
“Saya ini jualan rokok dengan modal tipis tipis saja, dapat untung berapa ribu saja dari setiap slop rokok. Paling banyak stok yang ada 30 sampai 40 slop saja,” jelasnya saat ditemui, Selasa (7/07/26).
Ketika ditanyakan terkait aturan cukai yang mengarah pada penegakan hukum, Buyung mengaku cukup memahami masalah tersebut. Sejauh ini ia mendapat informasi dari agen langganannya, jadi hanya bisa kucing kucingan untuk menghindari razia petugas.
“Kita ini hanya jualan, untung tipis tipis untuk makan. Kalau mau adil dalam menegakkan hukum soal cukai, kenapa tidak bertindak kepada bos atau sumbernya, apa takut oleh kepentingan oknum tertentu,” tanya Buyung.
Buyung sangat menyadari, petugas bea cukai mempunyai kewenangan untuk menghentikan peredaran rokok non cukai itu. Menurutnya, bea cukai jangan hanya tegas kepada pengecer di pasar, tetapi lebih berani memutus mata rantai peredaran rokok non cukai ini.
“Coba tanyakan sama petugas bea cukai, kenapa rokok ini bisa masuk ke Tanjungpinang dan beredar bebas. Kita juga ingin tahu jawabannya,” jelas Buyung.
Kewenangan, lanjut Buyung, ada di tangan bea cukai. Berdasarkan aturan rokok non cukai tidak bisa beredar, dapat menegaskan rokok yang dipasarkan di wilayah Indonesia wajib menggunakan pita cukai resmi.
Faktanya, rokok HD tidak bercukai yang diduga di produksi maupun distribusi oleh PT Adhi Mukti Persada jelas pelanggaran. Perusahaan yang berbasis di Batam itu terus mengedarkan tanpa hambatan berarti.
Publik menilai, rokok non cukai menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merusak iklim persaingan usaha. Perusahaan taat hukum dirugikan karena bersaing dengan produk ilegal yang dijual murah.
Meski ada klaim bea cukai telah rutin melaksanakan program “Gempur Rokok Ilegal”, namun masih saja rokok ini beredar lewat pengendalian alur pemasaran hingga ke luar provinsi melalui pelabuhan kecil serta jalur distribusi non-resmi.
Diduga kuat, ada oknum yang melindungi otak pelaku di balik jalur distribusi rokok non cukai. Memiliki kedekatan dengan produsen rokok, serta menguasai pengendalian alur keluar rokok untuk di pasarkan di luar daerah.
Masyarakat menyuarakan pentingnya tindakan hukum sampai kepada akar permasalahan. Ada anggapan bahwa aparat penegak hukum bekerja setengah hati, karena belum menyentuh produsen dan otak pelaku di balik peredaran rokok non cukai.
Penulis: Rudi
Editor: Manto

