Site icon poroskepri

Pemkab Anambas Libatkan Kejaksaan Dalam Mengambil Kebijakan Strategis Daerah

Bupati Aneng saat penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kabupaten Anambas dan Kejaksaan Negeri

ANAMBAS – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melibatkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebelum mengambil kebijakan strategis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki landasan yang kuat dan meminimalisir persoalan hukum.
‎
‎Wacana itu ditegaskan kembali oleh Bupati Aneng saat penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kabupaten Anambas dan Kejaksaan Negeri yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Kegiatan berlangsung di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026). Dihadiri Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala perangkat daerah.
‎
‎Menurut Aneng, pemerintah daerah memiliki berbagai hubungan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
‎
‎”Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Aneng.
‎
‎Ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga pendampingan hukum sebelum menetapkan kebijakan strategis, menandatangani kontrak kerja sama, maupun menerbitkan berbagai bentuk perizinan.
‎
‎”Karena itu saya berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum mengambil kebijakan yang strategis,” tegasnya.
‎
‎Selain pendampingan hukum, nota kesepakatan tersebut juga mencakup kerja sama dalam penanganan pelaku, korban, dan keluarga pelaku tindak pidana melalui mekanisme restorative justice.

Aneng menjelaskan, pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, mengedepankan pemulihan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
‎
‎Lebih lanjut, Aneng menilai kolaborasi yang semakin erat antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
‎
‎Di akhir sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut, termasuk kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan yang turut hadir.
‎
‎”Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
‎
‎Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu dalam memperkuat koordinasi kelembagaan.

Melalui sinergi tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang semakin baik, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penulis: Bambang

Editor: Manto

Exit mobile version