BATAM – Perlakuan tidak menyenangkan dialami tamu di penginapan Reddorz Urbanview Setia Homestay di Bengkong Indah, Kota Batam. Setelah membayar dan melewati proses berbelit di apalikasi, tamu tetap tidak dapat menginap
Atas kejadian itu, Pangihutan, warga Tanjungpinang yang tengah berkunjung ke Batam ini merasa di rugikan. Kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polsek Bengkong.
Laporan tertuang dalam Surat Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum, Nomor Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/154/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, di Polsek Bengkong, Minggu (14/6/26) malam.
Pangihutan menjelaskan kronologi kepada polisi, berawal memesan kamar di salah satu penginapan redDoorz di kawasan Bengkong Indah, Kota Batam, melalui aplikasi. Setelah kamar di pesan, ia membayar sebesar Rp118.293 sesuai nominal yang tertera dalam pemesanan.
“Kemudian saya mendatangi lokasi penginapan untuk melakukan proses check-in. Namun saya diarahkan untuk menghubungi nomor telepon yang tertera di depan penginapan,” tutur Pangihutan.
Dijelaskan, saat menghubungi nomor tersebut, dirinya diminta mengirimkan bukti pemesanan dan bukti transfer. Kemudian diminta melakukan penambahan bayar sebesar Rp82.000, dibayarkan sebelum proses check-in.
“Karena percaya, saya transfer melalui aplikasi DANA ke rekening tujuan Bank Mega atas nama orang yang tercantum. Namun setelah transfer, nomor tidak lagi dapat dihubungi,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Pangihutan, selain mengalami kerugian materi sebesar Rp200.293, ia juga mengalami dampak psikis. Termasuk terganggu waktu istirahatnya yang mempengaruhi kondisi kesehatan.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut pihak yang diduga terlibat dalam aksi penipuan ini,” katanya.
Sementara itu, kejadian ini mendapat perhatian dari warga Tanjungpinang lainnya. Ogi meminta pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, dan aparat penegak hukum di Kota Batam mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
“Kami berharap Wali Kota Batam melalui Dinas Pariwisata Kota Batam, serta aparat penegak hukum khususnya Polresta Barelang dan Polsek Bengkong dapat menindak tegas oknum-oknum nakal yang merugikan wisatawan,” ujarnya, Senin (15/6/26).
Kejadian ini, menurutnya tidak boleh berulang karena berpotensi mencoreng citra Batam sebagai salah satu kota tujuan wisata. Berharap ada perlindungan terhadap hak-hak konsumen, dan harus menjadi perhatian serius pemerintah agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak ragu datang ke Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penginapan. Kasus ini juga berada dalam penanganan Polsek Bengkong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Rudi
Editor: Manto

