Site icon poroskepri

Kabut Asap Berdampak Jarak Pandang Pelayaran, KSOP Tanjungpinang Terbitkan Notice to Mariners

Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Capt. Muhammad Fikri, S.E. M.Mar.

Tanjungpinang –Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang resmi menerbitkan Pengumuman/Notice to Mariners (NTM) menyusul fenomena cuaca kabut dan udara kabur yang menyelimuti Perairan Tanjungpinang pada Oktober 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk menjamin keselamatan navigasi di tengah keterbatasan jarak pandang horizontal di laut.

Menurut Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Capt. Muhammad Fikri, S.E. M.Mar, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2023, KSOP sebagai otoritas tertinggi dalam pengawasan keselamatan, keamanan pelayaran, serta penegakan hukum di perairan dan pelabuhan.

Penerbitan Notice to Mariners ini merupakan bentuk respons cepat dan tindakan preventif untuk meminimalisir risiko insiden kecelakaan laut.

“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Di tengah kondisi cuaca kabut yang dinamis ini, kami terus mengintensifkan koordinasi bersama pihak BMKG Tanjungpinang, ujar Capt. Fikri, Jumat (23/10/26).

Terkait aktivitas di pintu gerbang utama transportasi laut, lanjut Fikri, ia mewakili KSOP berharap seluruh pengguna jasa pelayaran dan masyarakat selaku penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dapat memaklumi.

“Tentunya hal ini terkait apabila terjadi penyesuaian jadwal atau penundaan keberangkatan kapal. Ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta agar penumpang tetap tenang dan tertib saat mengantre. Terlebih mematuhi instruksi petugas di terminal pelabuhan.

“Kami sangat memahami kenyamanan perjalanan terganggu, namun kami berharap para penumpang dapat memaklumi demi menghindari risiko fatal di laut,” jelas Fikri.

Selain itu, KSOP juga mengeluarkan imbauan bagi para nakhoda kapal untuk tunduk pada standar kelaiklautan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran, tambahnya.

Penulis: Rudi

Editor: Manto

Exit mobile version