Home / Hukrim / Kota Batam

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:26 WIB

Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke, Ternyata Melayani Hidung Belang

Ilustrasi hiburan malam yang berkaitan dengan praktik prostitusi

Ilustrasi hiburan malam yang berkaitan dengan praktik prostitusi

BATAM – Praktik dugaan perdagangan orang (human trafficking) bermodus lowongan kerja kembali muncul di Kota Batam, Kepulauan Riau. Salah satu tempat hiburan malam yang cukup tersohor, PUP TL, di kawasan Kecamatan Lubuk Baja, diduga melakukan praktik itu dan kini menjadi sorotan publik.

Tempat hiburan malam ini juga diduga kuat mempekerjakan anak dibawah umur. Gadis gadis belia ini harus melayani lelaki hidung belang dengan kedok sebagai pemandu lagu (LC) karaoke.

Informasi yang didapatkan, PUP TL ini merupakan tempat hiburan yang dikenal “ranum” bagi penikmat hiburan malam, kerap mengeksploitasi gadis-gadis belia. Pengelola memanfaatkan daya tarik dari gadis yang masih usia muda.

Namun dibalilk daya tarik itu, ada modus penipuan lowongan kerja terhadap gadis belia tersebut. Parahnya, pengelola menerapkan sistem denda yang tidak wajar, jeratan hutang yang mencekik.

Salah seorang korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berhasil dimintai keterangan mengungkapkan rasa trauma dan kecewa setelah dijebak oleh pihak manajemen PUP TL. Awalnya dijanjikan bekerja legal sebagai pemandu karaoke (LC).

“Dijanjikan sebagai pemandu karaoke, namun setibanya di lokasi ternyata lain. Malah dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang,” ujar Bunga saat ditemui, beberapa waktu lalu.

Tamu yang dilayani, masih menurut Bunga, merupakan tamu dari luar negeri ataupun orang lokal. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa pasrah mendapat perlakuan itu.

“Lebih parahnya, tidak hanya terjebak dalam lingkaran eksploitasi, para pekerja di bawah umur ini juga dijerat dengan aturan internal yang sangat menindas,” ujarnya lagi.

Bunga katakan, pihak pengelola menerapkan sistem denda, yang menurutnya, sangat mencekik kepada siapa saja yang dinilai telah melakukan pelanggaran lewat waktu.

“Bahkan kalau ada yang terlambat satu jam saja, kami harus membayar denda sebesar satu voucher, yang nilainya itu setara dengan harga booking penuh,” jelasnya.

Bunga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan yang tegas kepada pihak pengelola, mendapat hukuman yang setimpal dan tempat tersebut segera ditutup.

Keberadaan praktik eksploitasi anak di bawah umur ini dinilai cukup meresahkan dan merusak moral generasi muda.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera melakukan tindakan.

Penulis: Rudi

Editor: Manto

Share :

Baca Juga

Kota Batam

Merasa Tertipu Lewat Aplikasi Penginapan Reddoorz, Tamu Buat Laporan ke Polsek Bengkong

Kota Batam

Dampak Asap Tebal, Pemko Batam Imbau Anak Sekolah Belajar Dering

Kota Batam

Bupati Natuna Tiga Kali Mangkir Rapat RTRW, Marzuki Pertanyakan Komitmen Bangun Daerah

Daerah

Wujudkan Indonesia ASRI, Ketua DPRD Kepri Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Kota Batam

Hukrim

Rokok HD Non Cukai Beredar Bebas di Tanjungpinang, Pemasok Dilindungi?

Daerah

Wagub Nyanyang Serahkan Bantuan Untuk Yatim dan Dhuafa di Dua Masjid Batam

Kota Batam

Disdik Kepri Lakukan Sinkronisasi Data Guru Lewat Aplikasi SIASN