Perda APBD 2019 di Sahkan

Tanjungpinang – DPRD Tanjungpinang akhirnya mengesahkan Perda APBD 2019 setelah melakukan sidang Paripurna sampai tengah malam. Pengesahan terhadap Perda APBD 2019 itu sebesar Rp965,383 miliar, Selasa (27/11/2018).

Pengesahan APBD 2019 melalui paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dhani. Paripurna juga dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya serta Walikota Tanjungpinang Syahrul dan jajaran OPD di ruang sidang kantor DPRD.

Mengenai pelaksanaan sidang sampai tengah malam direspon oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga. Kesepakatan bersama tersebut terpaksa dilakukan untuk mengefisien waktu sebagai tindak lanjut finalisasi pembahasan APBD dari siang (sebelumnya)

Ade Juga menambahkan, oleh karena pada tahun 2019 ini Pemko Tanjungpinang akan memberlakukan sistem e-planing dalam perencanaan program, pihaknya ingin memastikan seluruh program yang sudah disepakati dan dibahas sudah masuk ke dalam perencanaan e-planning tersebut.

Politisi Golkar itu mengatakan, dalam rangka menghemat waktu maupun menghindari penjadwalan ulang sidang Paripurna. Setelah rapat sinkronisasi seluruh anggota DPRD menyepakati, pembahasan pengesahan dilanjutkan sehingga ada keputusan.

Kesepakatan dari Rp965,383 miliar besaran APBD Kota Tanjungpinang 2019, sebagian telah mengasumsi beberapa kegiatan dari progran visi misi Wali Kota, kendati dari sejumlah program tersebut memang belum mengacu ke RPJMD, karena saat ini masih dalam pembahasan.

Sebagaimana progran pemerintah akan memfokuskan APBD 2019 sesuai visi misi Wali Kota.  Diprioritaskan pada kesejahteraan sosial masyarakat, serta pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan di Kota Tanjungpinang.

Sejumlah kegiatan progran dalam meningkatakan kesejahteraan masyarakat sudah dialokasikan pada APBD 2019, seperti pengadaan seragam gratis dengan total anggaran dana Rp7,9 miliar, kemudian kenaikan gaji guru tidak tetap dari Rp400 ribu, ditambah Rp700 ribu menjadi Rp1,1 juta per bulan.

Pada APBD 2019 juga mengalokasikan dana insentif pada guru PAUD, Imam Masjid, serta penggali kubur. Sementara di sektor pelayanan, melalui APBD juga melaksanakan pengadaan insinerator, berupa mesin pembakaran limbah di Pulau Penyengat senilai Rp2 miliar.

Dengan alokasi dana APBD tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang berharap, pemerintah dapat melaksanakan seluruh program kegiatanya sesuai dengan mekanisme aturan, serta dapat langsung dirasakan masyarakat.

Walikota Tanjungpinang saat memaparkan sasaran dari APBD 2019 yang baru disahkan

Sementara, menurut Walikota Tanjungpinang Syahrul, besaran APBD 2019 Kota Tanjungpinang terdiri dari sektor PAD yang ditargetkan sebesar Rp137,341 miliar; belanja tidak langsung pegawai sebesar Rp395,109 miliar; belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp580,425 miliar.

Dari Rp137,341 miliar besaran PAD yang ditargetkan itu, di jabarkan oleh Syahrul, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp78,45 miliar, retribusi daerah sebesar Rp6,007 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4,011 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp48,871 miliar.

“Sementara dana perimbangan dari APBN ditargetkan sebesar Rp754,508 miliar yang terdiri dari bagi hasil pajak sebesar Rp25,079 miliar dan bagi hasil non pajak sebesar Rp10,835 miliar,” jelas Walikota Tanjungpinang itu.

Selain dana perimbangan, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menargetkan perolehan dana alokasi umum (DAU) termasuk alokasi umum tambahan atas penerimaan CPNS sebesar Rp489,649 miliar dan alokasi khusus fisik sebesar Rp51,021 miliar serta alokasi khusus non fisik sebesar Rp46,086 miliar.

Sedangkan dana intensif daerah terhadap pelayanan dasar publik, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, Pemerintah Kota Tanjungpinang memperolah alokasi sebesar Rp40,835 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp73,535 miliar. Sementara besaran belanja langsung tidak lanjung pegawai sebesar Rp395,109 miliar, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp380,950 miliar, belanja hibah sebesar Rp6,050 miliar, belanja bantuan sosial Rp2 miliar dan belanja bantuan keuangan kepada Partai politik Rp1,109 miliar, serta belanja tidak terduga Rp5 miliar.

Penandatangan nota kesepakatan Perda APBD 2019 oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Atas pengesahan APBD Tanjungpinang 2019 ini, Syahrul mengucapakan terima kasih kepada DPRD. Mengenai berbagai catatan dan masukan DPRD, akan menjadi patokan dan pertimbangan Pemerintah Daerah dalam memajukan serta meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran APBD 2019.

Walikota pastikan akan mengupayakan pendapatan daerah serta memanfaatkan belanja daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu selaras untuk mewujudkan visi Kota Tanjungpinang sebagai kota yang maju dan berbudaya.

Sumber: Humas

Editor Narasi: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *