DPRD Kepri Gencar ke Pusat Untuk Pemasukan Daerah
Tanjungpinang – DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri terus melakukan gerilya ke pemerintah pusat untuk menambah pemasukan bagi daerah. Salah satunya dari sektor labuh jangkar yang saat ini masih dikuasai oleh pemerintah pusat.
Melalui Komisi III DPRD Kepri yang diketuai Widiastadi Nugroho, mengatakan, tengah menempuh jalur non litigasi untuk kewenangan Kepri mengelola kegiatan bisnis di laut, yakni sektor labuh jangkar 12 mil dari garis pantai.
Alasannya, pemasukan dari sektor ini adalah wewenang Kementerian Perhubungan yang sesuai PP No.15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, pada akhirnya pemerintah provinsi Kepri tidak bisa menarik pajak dan retribusi di sektor ini.
“Padahal, bila melihat pasal 27 UU No 23 Tahun 2015, pemerintah daerah memiliki kewenangan hingga 12 mil pantai. Jadi, bukan hanya Sumber Daya Alamnya saja, aktifitas diatas permukaan air boleh di tarik retribusinya,” jelas Widiastadi dari politisi partai PDI Perjuangan itu, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (20/9).
Atas dasar itulah, sambungnya, Komisi III akan terus mengawal proses sampai terwujud. Dia menyakini, bila berhasil, Kepri bisa mendapat pemasukan untuk menjalankan roda pembangunan provinsi.
Sementara itu, Azis Kasim Djou selaku Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri mengaku gembira dengan perkembangan sidang non litigasi ini.
Menurutnya, pada sidang yang menghadirkan akademisi dan para pejabat esselon II Kemenkumham, Provinsi Kepri boleh dikatakan memiliki angin segar. Kesimpulannya, selama ini ada yang keliru dalam mengimplementasikan pungutan jasa labuh jangkar tersebut.
Jasa labuh jangkar yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah, kenyataanya masuk ke pemerintah pusat, sambung Azis. Atas dasar itu Kementerian akan segera melaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga meminta agar mereka untuk menahan untuk tidak menarik lagi. Agar bisa segera kita eksekusi,” kata Azis.
Di Kepri sendiri, Pemprov telah memiliki UPT pelabuhan. Dan dalam waktu dekat ini, Pemprov akan segera mengisi personel-personelnya untuk dapat segera menarik jasa pelabuhan. (*)