DPRD Kota Tanjungpinang Mengesahkan Ranperda PP APBD 2017 Menjadi Perda

Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (14/08) siang.

Rapat paripurna kali ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, di damping oleh Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani dan juga anggota DPRD lainnya. Sementara dari Pemko Tanjungpinang, hadir Pejabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza serta sejumlah jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelum menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 menjadi Perda tahun 2018, agenda pertama paripurna adalah untuk mendengarkan Laporan Akhir dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda sebagai acuan laporan keuangan pemerintah Kota Tanjungpinang.

Laporan akhir yang di bacakan oleh juru bicara Pansus, Hasan dari partai PPP, mengatakan, setelah penyampaian Pemko terhadap Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun 2017, serta laporan keuangan Pemko Tanjungpinang yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan hasilnya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Maka pandangan akhir tujuh fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda tahun 2018. Ke tujuh fraksi itu adalah, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Hanura, fraksi Demokrat Plus, fraksi Gerindra, fraksi PKS dan fraksi PAN.

DPRD Kota Tanjungpinang sendiri turut mengamati jalanya segala kegiatan pemerintahan dalam pelaksanaan APBD tahun 2017. Berdasarkan itu, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan beberapa catatan penting kepada Pemko Tanjungpinang. Diantaranya, pemungutan retribusi daerah hingga saat ini belum optimal.

 

Pembacaan hasil laporan Pansus DPRD Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Hasan
Penyerahan hasil laporan Pansus
Penandatangan kesepakatan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno

Selanjutnya, kerjasama antara BUMD dan PT Pelindo terkait pemungutan tarif pelabuhan Sribintan Pura (SBP) kurang memberikan hasil yang signifikan. “Maka perlu menambah kerjasama di bidang lainnya, seperti dalam hal pengelolaan parkir untuk meningkatkan PAD,” terangnya.

Setelah di nyatakan sepakat oleh seluruh fraksi, Ranperda PP APBD 2017 kemudian disahkan menjadi Perda Tahun 2018, dengan penandatanganan bersama dari pihak DPRD Kota Tanjungpinang oleh Suparno dan Pemko Tanjungpinang oleh Pejabat Walikota Raja Ariza. Kesimpulannya, menyusun Ranperda diperlukan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang untuk dinyatakan Ranperda menjadi Perda.

Pejabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza

Sementara itu, Penjabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, dalam sambutan mengatakan, sebagaimana yang telah di sampaikan dalam laporan akhir Pansus terhadap Raperda yang disampaikan oleh Pemko. Penilaian dan pengawasan Pansus telah memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Raja Ariza menjelaskan, anggaran 2017 masih bersumber disektor pajak. Sektor ini dinilai masih tetap memberi kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Secara keseluruhan, target pelaksanaan pendapatan tersebut telah terealisasi. Adapun adanya kekurangan yang di dapat dalam Raperda maupun laporan keuangan pemerintah itu akan diperbaiki pada pelaksanaan APBD selanjutnya,” jelasnya.

Pada akhir sambutannya, Pejabat Walikota menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dewan, khususnya Pansus yang telah melakukan pembahasan, evaluasi dan rekomendasi, terutama didalam pengelolaan keuangan daerah. (*)

 

 

Sumber: Humas

Editor Narasi: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *