Dampak Keterlambatan Tranfer Dana Rp 103 Miliar di Natuna Sangat Signifikan
Natuna, Poroskepri.com – Kabupaten Natuna yang berada di ujung utara NKRI mengalami keterlambatan dana transfer sebesar Rp103 miliar dari Kementerian Keuangan. Hal ini menyebabkan kecewa di kalangan ASN dan kontraktor.
Menurut beberapa kalangan, keterlambatan ini sangat berdampak, diantaranya keterlambatan proyek pembangunan, pengaruh pada perekonomian lokal, kesulitan keuangan ASN dan kontraktor.
Selain itu, masyarakat yang masih memiliki emas atau surat berharga lainnya mulai berdatangan ke kantor pegadaian. Hal itu dilakukan untuk megatasi kebutuhan sehari-hari.
Tidak sampai disitu saja, bagi pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemkab natuna juga mulai memutar otak memikirkan hutang material pekerjaan yang sudah dilaksanakannya.
“Iya, kami sangat dirugikan atas keterlambatan bayar tersebut, sebagian dari kami kan ngutang material untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Atas kejadian ini biasanya yang punya material menaikan harga. Kita sama-sama paham karena yang punya toko mau belanja lagi. Kalau uang mereka tak dibayar, jelas mereka rugi donk, uang itu lah yang mau diputar mereka untuk belanja kembali,” keluh salah satu pihak ketiga, di Ranai Sequare Jum’at 3 Januari 2025.
Begitu juga dengan pedagang, menurut pantaun media ini di lapangan, pasar Ranai mulai tampak sepi dari pembeli.
“Kami sangat merasakan dampaknya kalau APBD macet, siap-siaplah sayur dan ikan yang kami jual membusuk karena sepi pembeli. Natuna ini beda, masyarakatnya sangat bergantung kepada APBD,” ungkap salah satu pedagang di pasar Ranai.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko langsung melaksanakan Rapat penyelesaian hutang tahun 2024 pada Kamis 2 Januari 2025 di lantai II ruang rapat kantor Bupati Natuna.
Pada kesempatan rapat tersebut pihak BPKPD dan Inspektorat menyepakti beberapa poin diantaranya :
1. Kegiatan terhutang harus di review oleh inspektorat
2. Review termasuk untuk semua jenis hutang termasuk perjalanan dinas dengan berkas yang lengkap
3. Review oleh APIP inspektorat
4. Review dilakukan oleh PPTK bekerja sama dengan bendahara mempersiapkan dokumen secara lengkap
5. Komunikasi yang intens antar Inspektorat dengan OPD
6. Berkas yang lengkap diantar ke inspektorat untuk langsung direview
7. Berkas review termasuk TPP (november dan desember), honorarium harlep dan kontrak, belanja modal, barang dan jasa (termasuk perjalanan dinas) dan hutang-hutang lainnya yang menjadi terhutang OPD
8. Proses review menggunakan aplikasi yg disediakan oleh BPKPD (agar satu data)
9. Waktu penyelesaian review paling lambat tanggal 13 januari 2025
10. Teknis review akan disampaikan kepada bendahara pada hari jumat tgl 3 januari 2025
Laporan : Mon