DKP Kepri Mulai Gelar Pelayanan Penerbitan SKPPHP

Salah satu tempat usaha olahan kerupuk yang didatangi oleh Tim Lapangan dari Bidang Pengolahan dan Pemasaran

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran melaksanakan kegiatan visitasi dan pembinaan bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI)/Pelaku Usaha Penampung/Pengumpul dan Pengolahan Hasil Perikanan di Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/24).

Menurut ketua Tim Lapangan, Afrian Ginanjar, fokus kegiatan ditujukan untuk memberikan sosialisasi kepada UPI/pelaku usaha dalam rangka pemilikan Surat Keterangan Penampung/Pengumpul dan Pengolahan Hasil Perikanan (SKPPHP) sebagai tanda kegiatan usaha yang dilakukan telah terdata dan terbina oleh DKP Kepri.

“Disamping itu juga bertujuan menggali keterangan dan informasi dari UPI/pelaku usaha, terkait kendala dan permasalahan yang mungkin ditemui di lapangan,” kata Afrian Ginanjar saat ditemui di lokasi pengolahan bakso ikan segar di gudang salah satu kawasan pelantar 1.

Afrian Ginanjar mengatakan bahwa pelaksanaan visitasi dan pembinaan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi UPI/pelaku usaha untuk dapat memenuhi dokumen legalitas kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin agar UPI/pelaku usaha memahami bahwa dalam setiap kegiatan mengumpulkan, menampung, maupun mengolah hasil perikanan, wajib memenuhi standar dan pedoman yang diatur oleh pemerintah, sehingga produk yang dihasilkan dapat dijual kepada masyarakat secara luas. Disamping memiliki citra rasa enak dan nilai gizi yang baik, juga memiliki jaminan mutu dan keamanan pangan,” ucap pria Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli (APHP) Muda, yang akrab dipanggil Rian ini.

Kegiatan visitasi dan pembinaan ini dijadwalkan untuk dilaksanakan secara maraton selama seminggu ke depan, dimana pelaksanaannya dimulai dari Kota Tanjungpinang, dilanjutkan pada UPI di Kabupaten Bintan, kemudian berakhir di Kota Batam.

 

Tim Lapangan dari Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau seusai melaksanakan kegiatan visitasi dan pembinaan

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran DKP Kepri, Ir. Ade Ovita, mengingatkan para UPI/pelaku usaha penampung, pengumpul dan pengolahan hasil perikanan dapat proaktif. Juga menyarankan agar pihak dimaksud menyampaikan permohonan penerbitan dokumen SKPPHP.

“Untuk prosedur penerbitannya mudah dan gratis. Bagi UPI/pelaku usaha yang telah memiliki dokumen ini akan mendapatkan banyak manfaat,” jelasnya.

Bagi UPI/pelaku usaha pemilik SKPPHP, lanjut Ade Ovita, disamping terdata pada database DKP Kepri, juga senantiasa akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari pihak pihak yang berkompeten. Seperti dalam pengurusan SKP/GMP, pihaknya siap memberikan arahan dan masukan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas produk hasil perikanan yang dihasilkan.

“Begitu juga dalam hal penyaluran bantuan sarana dan prasarana penampung/pengumpul dan pengolahan hasil perikanan maupun pada pemberian pelatihan keterampilan dari Pemerintah. Kedepannya akan diprioritaskan bagi UPI/pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen SKPPHP tersebut,” tutup Ade.

Sumber: DKP Kepri
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *