Lindungi Nelayan Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Kepri Kucurkan Rp 1,97 Milyar

Gubernur Ansar Ahmad saat menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Kabupaten Lingga

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2024 ini mengucurkan berbagai bantuan kepada nelayan di Kabupaten Lingga. Diantaranya melalui Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Cabang (Kacab) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Kepri di Kabupaten Lingga, Naskarwandi, sebanyak 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga yang tercatat untuk dicover oleh dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk nelayan,” ucap Naskarwandi sesuai penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Kabupaten Lingga, Selasa (16/07/24) siang.

Sementara premi program BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Naskarwandi, anggaran untuk ke 9.775 nelayan ini dari APBD Pemprov Kepri tahun 2024, senilai Rp 1,97 Milyar. Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, langsung menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan.

“Program perlindungan ini digulirkan Gubernur Kepri agar dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat nelayan di Kabupaten Lingga. Kondisi disini kan mayoritas lautan, cukup beresiko bagi nelayan melaut,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Said Sudrajat dampingi Gubernur Ansar Ahmad menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan 

Sementara itu, dalam kesempatan lain, saat kunjungan kerja Gubernur Kepri di Kabupaten Lingga, di Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Rabu (17/07/24) pagi, Gubernur Ansar Ahmad didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Said Sudrajat serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, juga menyerahkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.

Dalam kesempatan itu, Ansar Ahmad juga menyerahkan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada Nuraini selaku ahli waris salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkerja sebagai nelayan.

Sumber: DKP Kepri
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *