Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandum Fraksi DPRD Kepri Terhadap Ranperda Retribusi Daerah

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membuka paripurna jawaban pemerintah atas pandangan fraksi

DPRD Kepri menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, Jumat (4/3/22).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, paripurna jawaban pemerintah atas pandangan fraksi ini sangat diperlukan sebagai pembahasan ditingkat pimpinan untuk mengagendakan paripurna pengesahan Ranperda.

“Kami persilahkan pemerintah provinsi yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah untuk memberi jawaban,” kata Jumaga Nadeak dalam paripurna.

Jawaban pemerintah provinsi atas pandum fraksi, dalam penyampaiannya, Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi atas pandangan umumnya kepada Ranperda Retribusi Daerah dimaksud.

“Terima kasih telah mendukung dan menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Daerah khususnya tentang undang-undang cipta kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri,” ujar Eko Sumbaryadi mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pj Sekdaprov itu mengatakan, saat ini keberadaan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Kepri dan Indonesia tidak bisa dihindari. Di era globalisasi ini, keberadaan TKA sangat diperlukan dalam dunia investasi dan industri di Provinsi Kepri.

Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan jawaban pemerintah atas Padum Fraksi DPRD Kepri

Untuk itu melalui Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini, Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri juga dikenakan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri.

“Dimana target saat ini, Provinsi Kepri memiliki sebanyak 417 orang TKA dan setiap TKA akan dikenakan pajak sebesar U$100/perbulannya,” jelas Eko.

Sehingga, lanjut Eko, pemerintah Provinsi Kepri akan mendapatkan sebesar ± Rp 6,8 Miliar lebih untuk Retribusi Daerah yang berasal dari PTKA tersebut.

“Sedangkan untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi daerah PTKA, nantinya akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal-hal yang lebih rinci tersebut,” jelas Eko menjawab pandangan umum itu.

Eko Sumbaryadi juga berharap agar Ranperda perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah terkait PTKA itu segera rampung dan dapat dilaksanakan. Sehingga Retribusi dapat di pungut dan dapat disetorkan, tidak lagi ke kas Negara, melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru di Provinsi Kepri.

Sementara, paripurna DPRD Kepri ini dihadiri anggota dan Pimpinan DPRD Kepri secara langsung dan online. Tampak juga sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Sumber: humas – Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *