Pemenang Proyek Amdal Jembatan Babin Terkesan Dipaksakan, Rodi Yantari Pilih Bungkam

Sekretaris Dinas PUPR Kepri Rodi Yantari (Foto:net)

Penetapan pemenang konsultan penyusun dokumen lingkungan (Amdal) Jembatan Batam Bintan terkesan dipaksakan. PT Multi Karadiguna Jasa (MKJ) dinyatakan menang walau kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal berstatus tidak valid saat mengikuti lelang.

Perusahaan konsultan penyusun Amdal itu memenangkan proyek senilai Rp. 3.535.235.000 melalui pengajuan kerjasama operasional (KSO). Perusahaan yang diajukan pada KSO itu adalah PT. Sarana Perencana Jaya (SPJ) dari Bandung.

Kronologi pemenangan paket penyusunan Amdal ini patut dijelaskan oleh pihak PUPR Kepri dan panitia lelang.

Untuk mengetahui dasar tersebut, telah diupayakan mendapatkan konfirmasi kepada PUPR Kepri namun belum dapat dipenuhi. Rodi Yantari, selaku Kepala Bidang Bina Marga yang menangani kegiatan saat itu sulit untuk ditemui.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi tidak berhenti sampai disitu saja. Sebagai perimbangan pemberitaan, media ini melakukan konfirmasi via aplikasi whatsapp, Selasa (25/01/22), kepada Rodi Yantari, yang saat ini juga menjabat Sekretaris PUPR Kepri.

Berangkat dari berita “Pemenangan Lelang Amdal Jembatan Babin Pakai LPJP ‘Versi’ KSO) sebelumnya. PT. MKJ mengikuti lelang, sementara kompetensi LPJP Amdal berstatus tidak valid, padahal ada ketentuan dalam syarat kualifikasi disebutkan.

Pekerjaan utama proyek ini adalah menyusun Amdal, dianggap perlu untuk mengetahui kerangka kerja apa saja bila mengacu KSO. Hal ini perlu penjelasan untuk menghindari kesan pinjam pakai kompetensi LPJP sebagai ‘kedok’.

Selain teknis pekerjaan, informasi yang diberikan oleh panitia lelang, bahwa lelang penyusunan dan pengajuan Amdal Jembatan Babin ini, kualifikasinya mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Prihal ini perlu penegasan dari pihak PUPR Kepri, penyusunan Amdal masuk pekerjaan konsultan atau kontruksi.

Selain itu, informasi yang perlu diuji, persyaratan LPJP itu tidak ada dalam dokumen kualifikasi, namun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyertakan sebagai persyaratan.

Sayangnya, hingga berita ini diunggah, pihak terkait tidak menjawab. Sementara notifikasi dari aplikasi whatsapp diterima. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *