Bupati Bintan Jadi Tersangka KPK, Nilai Dugaan Tipikor Rp 6,3 Miliar

Dua tersangka KPK atas tindak pidana korupsi di wilayah BP Kawasan Bintan (sumber foto: istimewa)

Pihak KPK mengumumkan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah BP Kawasan Bintan melalui media sosial KPK, Kamis (12/8/21).

Pengumuman disampaikan oleh Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Bintan tahun 2016 – 2018.

Adapun tersangka yang terlihat saat itu, yakni Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan, dan Kepala BP Kawasan Kabupaten, Mohd Saleh H Umar. Tersangka memakai rompi berwarna oranye. 

Alexander menyebutkan saat ini menahan dua tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahi otoritas.

Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“AS di duga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ucap Alexander.

Untuk tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

Sumber: live media sosial KPK
Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *