Gubernur Kepri Perpanjang Pembatasan Antar Daerah
Meningkatnya warga Kepri yang terpapar Covid 19 menjadi perhatian khusus Pemrov Kepri, Gubernur Ansar Ahmad langsung mengelurakan Surat Edaran (SE) bernomor: 469/SET-STC19/V/2021.
Edaran merupakan revisi SE sebelumnya, 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kepri.
Terdapat poin tambahan pada SE baru yang ditandatangani 17 Mei 2021 ini. Tambahan diletakkan pada urutan pertama yang berbunyi sebagai berikut;
Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan b, diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut: WAJIB Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.
Artinya, saat ini perjalanan menyebrang kabupaten kota se-Kepri, masih diwajibkan menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil NEGATIF.
Sumber: humas
Editor: redaksi